Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamuju

AMPS Desak Kadis PUPR Sulbar Bertanggung Jawab atas Temuan BPK Senilai Rp1,13 Miliar

368
×

AMPS Desak Kadis PUPR Sulbar Bertanggung Jawab atas Temuan BPK Senilai Rp1,13 Miliar

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, Mamuju – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat untuk bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan, potensi kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan yang belum dipungut dari penyedia jasa.

Berdasarkan LHP BPK, Dinas PUPR menjadi organisasi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar dalam pemeriksaan. Total nilai temuan mencapai Rp1.137.474.401,33, terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.120.151.750,00 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp17.322.651,33.

Temuan terbesar berada pada proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Batas Tapalang Barat–Batas Tapalang (Desa Tampalang), Kabupaten Mamuju yang dikerjakan PT Sum. Dari hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp597.043.050,00. Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyesuaian ruang lingkup pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam adendum kontrak.

Temuan berikutnya terdapat pada proyek Penanganan Long Segment Ruas Urekang–Mambi yang dikerjakan CV KML. Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp403.091.000,00.

Sementara itu, pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan CV WR, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang setelah penyesuaian kontrak masih menyisakan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp100.788.548,81.

Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK juga menemukan dua paket pekerjaan gedung dan bangunan yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengenakan denda kepada penyedia. Nilai denda yang seharusnya dipungut dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp17.322.651,33, terdiri atas CV HM sebesar Rp3.547.108,00 dan CV ADKK sebesar Rp13.775.543,33.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Kepala Dinas PUPR dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, sementara PPK, PPTK, dan Tim Teknis kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi secara memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, mengoptimalkan fungsi PPK, PPTK, dan Tim Teknis, serta menyelesaikan potensi kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas daerah dan/atau diperhitungkan pada pembayaran akhir sesuai ketentuan kontrak. BPK juga merekomendasikan agar denda keterlambatan sebesar Rp17.322.651,33 dipungut dari penyedia dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS), Hasbi Assiddik, mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat agar bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK.

“Temuan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab dengan memastikan seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara menyeluruh. Seluruh kelebihan pembayaran maupun temuan yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan ke kas daerah wajib segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbi.

Hasbi juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, PPTK, Tim Teknis hingga penyedia jasa, untuk kooperatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus memastikan seluruh temuan diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Kadis PUPR tidak memberikan Jawaban(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *