SAMPANG,DentumNusantara.com. – Polemik pelayanan di SPBU 54.692.07, Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali memantik sorotan publik. Kali ini, dugaan pelayanan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat mencuat setelah sebuah ambulans pembawa jenazah dikabarkan kesulitan memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) itu melibatkan ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Meski telah mengantongi barcode resmi MyPertamina, ambulans tersebut disebut tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, di saat ambulans mengalami kesulitan mengisi Pertalite, masyarakat justru menyoroti adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di SPBU yang sama. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penerapan aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga menilai kendaraan yang menjalankan pelayanan sosial semestinya menjadi prioritas, bukan justru mengalami hambatan saat membutuhkan BBM untuk kepentingan kemanusiaan.
Tokoh masyarakat, H. Mutij, mengatakan persoalan pelayanan di SPBU tersebut bukan hal baru. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat selama bertahun-tahun dinilai belum membuahkan perubahan berarti.
“Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan, tentu harus menjadi perhatian serius. Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi,” tegas H. Mutij, Rabu (8/7/2026).
Hal senada disampaikan warga setempat, Aziz, yang meminta pemilik SPBU segera melakukan evaluasi terhadap manajemen operasional.
“Kalau memang pelayanan dinilai tidak lagi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, pemilik SPBU perlu melakukan evaluasi. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Manajer Akui Pernah Layani Pengisian Jerigen
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Manajer SPBU 54.692.07, Yadi, mengakui pihaknya pernah melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atas permintaan pihak tertentu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terkait pelayanan terhadap ambulans yang menjadi sorotan masyarakat.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan SPBU, termasuk dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Desak Sidak dan Audit Menyeluruh
Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap operasional SPBU 54.692.07.
Pemeriksaan diharapkan meliputi sistem pelayanan kepada konsumen, mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen, data distribusi BBM bersubsidi, hingga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penyaluran BBM bersubsidi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan teknis PT Pertamina mengenai pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil atas dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Manajer SPBU 54.692.07 Yadi, pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)




























