Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalPolman

Aktivitas Tambang Masih Berjalan, Profil Google CV Kunyi Indah Berstatus “Tutup Permanen”, JOL Minta Pemerintah Buka Status Legalitas Pengelola

234
×

Aktivitas Tambang Masih Berjalan, Profil Google CV Kunyi Indah Berstatus “Tutup Permanen”, JOL Minta Pemerintah Buka Status Legalitas Pengelola

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, POLEWALI MANDAR – Aktivitas pertambangan di Lingkungan Tirondo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menjadi sorotan. Hasil pemantauan Jaringan Oposisi Loyal (JOL) pada 30 Juni 2026 menemukan sejumlah alat berat masih beroperasi di lokasi yang selama ini dikenal sebagai area pertambangan CV Kunyi Indah. Temuan itu bertolak belakang dengan informasi pada profil Google perusahaan yang mencantumkan status “tutup permanen”.

Erwin, Central Commando JOL Polewali Mandar, mengatakan perbedaan antara informasi yang beredar di ruang publik dengan kondisi di lapangan harus segera dijelaskan oleh pemerintah melalui proses verifikasi yang terbuka.

“Bukan status Google yang kami persoalkan, karena itu bukan dokumen hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa badan usaha yang saat ini mengelola aktivitas pertambangan tersebut. Apakah masih CV Kunyi Indah, sudah dialihkan kepada perusahaan lain, atau telah terjadi perubahan pemegang izin yang disahkan pemerintah. Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” kata Erwin.

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun JOL, sejumlah excavator dan dump truck masih terlihat melakukan penggalian serta pengangkutan material pada 30 Juni 2026. Aktivitas tersebut berlangsung sebagaimana operasi pertambangan pada umumnya.

Temuan itu mengingatkan kembali pada peninjauan yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 29 Agustus 2025 di lokasi tambang yang diberitakan sebagai milik CV Kunyi Indah. Saat itu, tim BPK RI didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sulewatang, Bripka Arham Syam, dalam rangka melakukan peninjauan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Menurut Erwin, rangkaian fakta tersebut menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Hampir setahun setelah peninjauan BPK RI, kami masih menemukan aktivitas pertambangan berlangsung di lokasi yang sama. Sementara di ruang publik, profil perusahaan justru berstatus ‘tutup permanen’. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena hanya akan menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan sektor pertambangan,” ujarnya.

Erwin menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar perizinan yang sah dan berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, menurut dia, masyarakat berhak mengetahui identitas pemegang izin yang aktif, masa berlaku izin, status pengelolaan lokasi, serta apakah telah terjadi pengalihan hak atau perubahan badan usaha yang mengelola kawasan tersebut.

“Kalau memang izin masih aktif dan seluruh kewajiban administrasi maupun lingkungan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

JOL mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Erwin, perlu dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai siapa pihak yang saat ini bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Yang kami minta sederhana, yaitu keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Pemerintah harus menjawab siapa pengelola yang saat ini beroperasi, apa dasar legalitasnya, dan bagaimana hasil pengawasan yang telah dilakukan. Jangan sampai muncul kesan ada aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa kejelasan status di hadapan publik,” kata Erwin.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *