DentumNusantara.comMAMASA – Dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah di lingkungan PNM Mambi mulai menuai sorotan. Sejumlah warga dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kecamatan Aralle mengaku mengalami berbagai kejanggalan yang mereka duga berkaitan dengan penggunaan data pribadi nasabah tanpa kejelasan.
Salah seorang warga Polman berinisial S mengaku namanya masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman meskipun dirinya merasa telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun lalu.
“Ada lagi tunggakan ku saya. Cuma saya tahu permainannya mereka makanya tidak membayar lagi. Masa lewat mi pembayaran masih na tagih ki, padahal seharusnya lunas mi. Di Mambi data PNM ku,” ungkap S.
Ia mengaku mulai curiga setelah menemukan adanya tagihan yang menurutnya tidak wajar meskipun pinjaman yang diterimanya telah dilunasi.
“Bahaya itu pegawai PNM sekarang, apa lagi Mambi,” lanjutnya.
Menurut pengakuan S, dirinya menerima pencairan pinjaman sebesar Rp8 juta pada tahun 2024. Ia mengklaim pinjaman tersebut telah dilunasi pada tahun 2025. Namun belakangan, dirinya justru mengetahui masih terdapat tunggakan yang tercatat atas namanya.
“Iya, tapi lama ma tidak membayar. Tahun kemarin lunas mi tapi masih ada bede Rp5 juta. Bayangkan mi itu. Nah pencairan Rp8 juta, peminjaman ku tahun 2024, lunas tahun 2025, tidak ada surat keterangan lunas pegawai PNM dia kasi saya,” bebernya.
Selain dugaan munculnya tunggakan yang dipersoalkan warga, keluhan lain datang dari Kecamatan Aralle. Warga berinisial U mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat di Desa Panetean pernah diminta menyerahkan data pribadi berupa KTP dengan janji akan mendapatkan pencairan pinjaman.
Namun hingga kini, menurutnya, pencairan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Ada juga itu warga Paneteang mengeluh. Habis didata semua KTP-nya, dijanji pencairan sampai sekarang tidak ada. Satu kampung kemarin itu diambil data KTP-nya,” ungkap U.
Pengakuan warga dari dua wilayah berbeda tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang perlu ditelusuri secara serius. Pasalnya, data kependudukan seperti KTP merupakan identitas yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh digunakan tanpa persetujuan serta tujuan yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Munculnya dugaan tunggakan yang dipersoalkan nasabah, tidak diberikannya surat keterangan lunas, hingga pengumpulan data KTP warga dalam jumlah besar yang tidak diikuti realisasi pencairan sebagaimana dijanjikan, kini menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan data pribadi nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang disampaikan sejumlah warga tersebut.

























