DentumNusantara.comMAMASA – Dugaan penyalahgunaan data nasabah yang menyeret nama seorang warga berinisial M kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, M mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman baru, namun namanya mendadak tercatat memiliki kredit aktif sebesar Rp3,5 juta yang disebut dicairkan pada tahun 2024 dan berujung pada status kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Akibat catatan tersebut, M mengaku kesulitan mengakses layanan perbankan saat mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia pun terkejut ketika mengetahui namanya masuk dalam daftar nasabah bermasalah, padahal menurut pengakuannya, pinjaman terakhir yang pernah ia miliki di PNM telah lunas sejak tahun 2020.
“Kalau memang belum lunas, pasti sejak dulu saya ditagih terus. Tidak mungkin tiba-tiba muncul pinjaman baru yang saya tidak tahu,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban, M mendatangi kantor PNM Mamasa untuk meminta penjelasan terkait pinjaman yang tercatat atas namanya. Namun menurut pengakuannya, ia tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai siapa yang mengajukan, siapa yang mencairkan, maupun dokumen apa yang digunakan dalam proses pencairan tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan keras dari Muh Ikbal, S.H., Central Commite JOL. Ia menilai dugaan penggunaan identitas seseorang untuk memperoleh fasilitas kredit merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai masalah administrasi biasa.
Menurut Ikbal, yang lebih mengherankan adalah belum terlihat adanya respons cepat dari aparat penegak hukum meski informasi mengenai dugaan tersebut telah beredar luas di ruang publik.
“Ini bukan perkara sepele. Ada warga yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi namanya tercatat memiliki utang dan masuk daftar kredit bermasalah. Pertanyaannya, siapa yang mencairkan uang itu? Siapa yang menggunakan identitas tersebut? Dan mengapa sampai hari ini belum ada langkah serius untuk mengungkapnya?” tegas Ikbal.
Ia bahkan mengkritik keras sikap aparat yang dinilai terlalu pasif dalam merespons persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat hanya bergerak ketika ada laporan resmi, padahal hukum pidana mengenal delik biasa yang tidak harus menunggu aduan korban. Jika ada dugaan tindak pidana yang telah diketahui publik, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jangan tunggu korban berteriak lebih keras baru bergerak,” katanya.
Ikbal menegaskan, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan pinjaman, maka persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggunaan data pribadi tanpa hak, hingga perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap hak keuangan masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya Rp3,5 juta. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, perlindungan data pribadi, dan kehadiran negara dalam melindungi warganya. Hari ini satu orang mengaku menjadi korban. Besok siapa yang bisa menjamin tidak ada korban berikutnya?” ujarnya.
JOL mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap dokumen pengajuan kredit, bukti pencairan dana, dokumentasi verifikasi nasabah, identitas petugas yang melakukan validasi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan pinjaman tersebut.
“Kalau memang semuanya dilakukan sesuai prosedur, buka saja dokumennya secara terang. Tunjukkan siapa yang mengajukan, siapa yang hadir saat pencairan, siapa yang menerima uangnya. Jangan biarkan dugaan ini terus bergulir tanpa kepastian hukum karena yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PNM maupun Polres Mamasa, hingga kini publik mengunggu langkah kongkrit dari Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pencatutan data nasabah yang di duga disalah gunakan oleh oknum pegawai PNM.(*)



























