DentumNusantara.Com.MAMASA – Dugaan penyalahgunaan data nasabah di lingkungan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamasa mencuat setelah seorang warga berinisial F mengaku mendapati namanya tercatat memiliki pinjaman aktif dan tunggakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal dirinya merasa tidak pernah menerima dana pembiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah F mengungkap pengalamannya melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut kemudian memicu munculnya sejumlah pengakuan serupa dari warga lain yang mengaku mengalami persoalan yang hampir sama.
Kepada media, F menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi nasabah PNM pada pertengahan tahun 2023. Pembiayaan tersebut, menurut pengakuannya, telah dilunasi seluruhnya pada pertengahan tahun 2024.
Setelah pinjaman dinyatakan lunas, F berencana kembali mengajukan pembiayaan baru. Namun pengajuan tersebut disebut tidak kunjung mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan.
Karena tidak ada kejelasan, F kemudian meminta pencairan tabungan yang sebelumnya ditahan dan baru bisa diambil setelah pinjaman lama diselesaikan.
Beberapa hari kemudian, F mengaku kembali dihubungi oleh pegawai PNM melalui aplikasi WhatsApp dan diminta menyerahkan ulang seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan pembiayaan baru.
“Saya kembali memasukkan semua berkas yang diminta. Setelah itu tidak ada lagi kabar maupun tindak lanjut dari pihak PNM,” ungkapnya.
Persoalan baru terungkap ketika F hendak mengurus kredit perumahan di Kota Kendari. Dalam proses verifikasi administrasi, pihak pengembang menyampaikan bahwa namanya tercatat bermasalah dalam SLIK OJK.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pinjaman aktif atas namanya senilai sekitar Rp7,5 juta yang telah menunggak lebih dari satu bulan.
“Saya kaget karena merasa tidak pernah menerima pinjaman baru itu,” katanya.
Merasa dirugikan, F kemudian mendatangi Kantor PNM Mamasa untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya, pihak pimpinan cabang menyampaikan bahwa terdapat oknum pegawai yang diduga terkait dengan persoalan tersebut dan saat ini sudah tidak lagi bekerja di PNM.
F mengaku sempat meminta identitas dan alamat oknum yang dimaksud agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Di tengah polemik tersebut, F mengaku menerima Surat Keterangan Lunas dari PNM dalam bentuk file elektronik. Salah satu surat yang beredar bernomor S-2191/PNM-MKS/V/26 tertanggal 26 Mei 2026 menerangkan bahwa nasabah telah melunasi seluruh kewajiban pembiayaannya dan tidak memiliki kewajiban pembayaran yang masih tercatat dalam sistem internal perusahaan.
Namun saat surat tersebut digunakan untuk keperluan administrasi perbankan, F mengaku mendapatkan penjelasan bahwa surat pelunasan tersebut tidak secara otomatis menghapus status kredit bermasalah dalam SLIK OJK.
Menurut pengakuannya, pihak bank menjelaskan bahwa status kredit baru dapat kembali normal apabila tunggakan yang tercatat dalam sistem telah diselesaikan.
“Yang saya perjuangkan bukan sekadar surat pelunasan, tetapi bagaimana nama keluarga saya bisa kembali bersih di SLIK OJK,” ujarnya.
Kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu orang. Setelah unggahan F viral di media sosial, sejumlah warga Mamasa mulai menyampaikan pengalaman serupa.
Beberapa warga mengaku telah melunasi pinjaman bertahun-tahun lalu namun kembali muncul tunggakan dalam sistem. Ada yang mengaku kesulitan memperoleh surat pelunasan, ada pula yang menyatakan tidak pernah menerima dana pembiayaan tetapi namanya tercatat sebagai debitur.
Sebagian korban baru mengetahui adanya masalah tersebut saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit kendaraan bermotor, hingga kredit perumahan.
Merespons munculnya sejumlah laporan tersebut, Muh Ikbal selaku Central Commite JOL Nasional menyatakan pihaknya akan mendampingi para korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
Menurut Muh Ikbal, apabila dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Jika benar ada masyarakat yang tidak pernah menerima dana pembiayaan tetapi namanya muncul sebagai debitur dan bahkan tercatat menunggak, maka persoalan ini harus diusut secara serius. Kami akan mendampingi korban agar memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak-haknya,” tegas Muh Ikbal.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melarang setiap orang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sementara Pasal 67 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan data atau penggunaan identitas seseorang untuk memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa persetujuan pemilik data, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 66 dan Pasal 68 UU Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
JOL Nasional saat ini mengaku tengah menghimpun data dan keterangan dari warga yang merasa menjadi korban untuk dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PNM terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah yang disampaikan sejumlah warga tersebut. Seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berdasarkan pengakuan para nasabah yang mengaku dirugikan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.(*)




























