Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINE

M. Nasir Dollo Tegaskan KY Tak Pernah Jatuhkan Sanksi Hakim: “Narasi Itu Hoaks

130
×

M. Nasir Dollo Tegaskan KY Tak Pernah Jatuhkan Sanksi Hakim: “Narasi Itu Hoaks

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.Parepare– Advokat senior M. Nasir Dollo membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait adanya sanksi non-palu terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) dalam perkara yang pernah ditanganinya. Ia menegaskan, narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Nasir menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilainya keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Nasir menjelaskan, secara konstitusional KY tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim. Peran KY hanya sebatas menilai dugaan pelanggaran kode etik dan menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).

“KY hanya berwenang menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Jika terbukti, KY sebatas mengusulkan sanksi ke Mahkamah Agung. Bukan KY yang mengeksekusi sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi dari KY pun tidak otomatis diterima oleh MA. Jika terdapat perbedaan pandangan, maka mekanisme yang ditempuh adalah pemeriksaan bersama antara KY dan MA untuk menentukan keputusan akhir.

“Jadi, informasi yang menyebut sudah ada putusan sanksi 6 sampai 8 bulan non-palu itu jelas tidak benar secara hukum,” lanjut Nasir.

Terkait tudingan adanya pelanggaran etik dalam persidangan, Nasir yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa menilai fakta-fakta yang beredar sangat janggal dan tidak sesuai dengan kondisi di persidangan.

Ia menyoroti perbedaan waktu kejadian yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dengan narasi yang berkembang di media sosial. Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi alibi, Nasir menegaskan tidak terjadi pelanggaran pada waktu yang dituduhkan.

Selain itu, ia juga menjamin integritas majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, tidak pernah ada indikasi pelanggaran kode etik, suap, maupun keberpihakan hakim dalam menangani perkara tersebut.

Menanggapi video dan narasi yang viral di TikTok, Nasir menilai konten tersebut sebagai berita bohong yang tidak didasarkan pada fakta hukum.

“Saya dan rekan saya, Pak Akbar, adalah advokat dalam perkara itu. Kami tahu persis jalannya persidangan. Tidak ada pelanggaran kode etik. Kalau pelanggarannya saja tidak ada, bagaimana mungkin ada sanksi?” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *