Opini oleh: Ahmad Akbar JS Demisioner BEM Fisiphum UNSULBAR
DentumNusantara.com, Polewali Mandar- Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai daerah bukanlah peristiwa yang dapat dianggap sebagai sesuatu yang alamiah atau sekadar persoalan teknis semata. Di balik setiap antrean panjang kendaraan, aktivitas ekonomi yang terhambat, hingga keresahan masyarakat, terdapat persoalan tata kelola yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Ketika kebutuhan dasar masyarakat sulit diperoleh, negara tidak boleh hadir sebagai penonton, melainkan harus menjadi pengambil keputusan yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Di Kabupaten Polewali Mandar, misalnya, terdapat lima SPBU Pertamina yang tersebar di beberapa titik strategis. Secara logika, jumlah tersebut seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat apabila distribusi, pengawasan, dan pengelolaan berjalan secara efektif. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Antrean kendaraan masih terjadi, masyarakat menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, bahkan tidak sedikit yang pulang tanpa memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan.
Tentu saja ada banyak faktor yang dapat memengaruhi kelangkaan BBM, mulai dari persoalan distribusi, keterlambatan pasokan, meningkatnya konsumsi, hingga dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran. Semua faktor tersebut harus dibuktikan melalui evaluasi yang objektif dan transparan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kelangkaan terus berulang tanpa adanya penjelasan yang memadai dan langkah penyelesaian yang nyata. Kondisi seperti ini akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah persoalan ini benar-benar tidak dapat diatasi, atau justru ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang belum diperbaiki?
Kelangkaan BBM tidak hanya berdampak pada pengguna kendaraan pribadi. Dampaknya menjalar ke seluruh sektor kehidupan. Nelayan kesulitan melaut karena terbatasnya bahan bakar. Petani mengalami hambatan dalam mengoperasikan alat produksi.
Sopir angkutan umum kehilangan waktu dan pendapatan karena harus mengantre berjam-jam. Pelaku usaha mikro mengalami kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya memengaruhi harga barang dan jasa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlambat perputaran ekonomi daerah dan menurunkan produktivitas masyarakat.
Lebih dari itu, kelangkaan BBM juga berdampak pada aspek sosial. Ketika masyarakat harus berebut sumber daya yang terbatas, potensi gesekan antarsesama menjadi semakin besar. Perbedaan kepentingan, rasa tidak adil, hingga emosi akibat antrean panjang dapat memicu konflik horizontal.
Ungkapan homo homini lupus—manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lainnya—menjadi pengingat bahwa persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat mengubah solidaritas menjadi perselisihan. Situasi seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan berkembang.
Oleh karena itu, instansi yang memiliki kewenangan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan sudah mencuat ke publik, tetapi harus menjadi mekanisme yang berjalan secara berkelanjutan. Transparansi mengenai ketersediaan stok, jadwal distribusi, serta langkah-langkah penanganan perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi yang justru memperkeruh keadaan.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kelangkaan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Ketika masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya, kepercayaan terhadap pemerintah akan lebih mudah terjaga. Sebaliknya, minimnya informasi sering kali memunculkan berbagai asumsi yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Dalam perspektif kebijakan publik, kepentingan umum harus selalu ditempatkan sebagai prioritas utama. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap kebutuhan dasar, termasuk BBM sebagai salah satu penunjang utama aktivitas ekonomi dan sosial.
Pemerintah daerah, aparat pengawas, badan usaha penyalur, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Koordinasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan distribusi, atau praktik yang merugikan masyarakat, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana: BBM tersedia sesuai kebutuhan, mudah diakses, dan didistribusikan secara adil. Tidak ada warga yang ingin menghabiskan waktu berjam-jam di antrean hanya untuk mendapatkan bahan bakar yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat ingin bekerja, berdagang, bertani, melaut, dan menjalankan aktivitas ekonomi dengan tenang tanpa dibayangi ketidakpastian pasokan BBM.
Pada akhirnya, kelangkaan BBM bukan sekadar persoalan bahan bakar, melainkan persoalan pelayanan publik, keadilan distribusi, dan kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan rakyat. Setiap persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus segera direspons dengan langkah yang konkret, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada rumusan yang tertulis, tetapi pada sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan kebutuhan dasar rakyatnya terpenuhi secara adil, merata, dan berkelanjutan.(*)













