Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
OPININASIONAL

Korupsi Dana Bencana: Pengkhianatan Terhadap Kontrak Sosial dan Keadilan Distributif

128
×

Korupsi Dana Bencana: Pengkhianatan Terhadap Kontrak Sosial dan Keadilan Distributif

Sebarkan artikel ini

Oleh: Antonius Primus*

dentumnusantara.com, Opini – Publik Indonesia digegerkan dengan Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Oktober 2026, mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas batangan serta tabungan emas. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau latar belakang seseorang.

Praktik penyimpangan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 atau 2023, atau sekitar tiga hingga empat tahun sebelum perkara ini terungkap. Dana siap pakai yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok para terduga pelaku. Mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat juga tengah didalami karena diduga menjadi celah bagi pengondisian penyaluran anggaran yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Penyidik masih menelusuri total dana yang diduga diselewengkan, aliran uang, serta peran masing-masing tersangka. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain, termasuk Kepala BNPB, apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Ketika penderitaan rakyat dijadikan ladang keuntungan pribadi, korupsi tidak lagi sekadar persoalan penyimpangan anggaran. Ia bertransformasi menjadi kejahatan moral kekuasaan, pengkhianatan terhadap amanat rakyat, dan kegagalan sistem pemerintahan. Ketika korban bencana dan keluarga miskin menggantungkan harapan pada bantuan sosial (bansos), penyelewengan dana bantuan memperlihatkan wajah paling tragis dari sekedar  penyalahgunaan kewenangan pelayanan publik. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung merampas hak dasar manusia untuk bertahan hidup.

Dalam pemikiran filsafat politik John Locke, jabatan publik dimengerti sebagai amanah yang dibentuk demi melindungi hak-hak dasar masyarakat. Ketika kewenangan publik justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dan keluarga tertentu, hubungan kepercayaan (trust) antara rakyat dan pejabat publik mengalami kelumpuhan. Senada dengan itu, Thomas Hobbes menekankan bahwa keberadaan negara ditujukan untuk memberi perlindungan; negara kehilangan legitimasi publik jika kekuasaan publik disandera ke dalam kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Dalam kacamata Jean-Jacques Rousseau, korupsi dana bansos merupakan tindakan manipulatif terhadap kedaulatan rakyat, di mana kepentingan publik digeser demi kepentingan partikular.

Dari sudut pandang keadilan sosial John Rawls, tatanan masyarakat yang adil menuntut perhatian utama pada kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged) atau yang paling rentan. Bansos bukan sekadar angka penyerapan anggaran, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan distributif. Penyelewengan bantuan, manipulasi data penerima, hingga permainan pengadaan barang memperdalam ketimpangan sosial dan merenggut kesempatan warga rentan untuk pulih secara layak. Dalam kerangka Pancasila, tindakan ini bertentangan secara mendasar dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam filsafat hukumnya, Lon L. Fuller mengingatkan tentang inner morality of law, di mana aturan dan prosedur hukum harus dijalankan secara konsisten menyentuh realitas moral, bukan sebatas formalitas dokumen administratif. Sebaliknya, pendekatan H.L.A. Hart menegaskan pentingnya kepastian hukum: kemarahan publik tidak boleh menggantikan pembuktian pidana yang sah di pengadilan. Penegakan hukum atas korupsi bansos seperti yang terlihat dalam berbagai perkara penanganan krisis dan bencana harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Pemberantasan korupsi dana bencana tidak cukup dilakukan dengan memperberat sanksi pidana. Sejalan dengan peringatan Lord Acton tentang kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan, negara harus merancang tata kelola yang membatasi diskresi absolut dalam sistem kekuasaan publik, memperkuat transparansi pengadaan, serta memberikan perlindungan nyata bagi pelapor (whistleblower). Dana bantuan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara, bukan hadiah pejabat atau instrumen patronase politik. Mengambil dana tersebut secara semena-mena berarti merampas keadilan, merusak legitimasi tatanan hukum, dan lebih dari itu merendahkan martabat manusia.

Agenda penting yang menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah para penegak hukum dan pemegang kekuasaan publik ialah membangun suatu sistem yang tidak memberikan cela kepada aktifitas-aktifitas yang korup. Tentu saja kita tidak mengharapkan agar kejadian korupsi dan penyelewengan anggaran kembali terjadi. Perlu efek jera dalam konteks Indonesia hari ini. Pemerintah harus berani mengambil resiko demi menjalankan amanat rakyat Indonesia.

 

____
*Penulis adalah Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang, Jawa Timur

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *