Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
DentumNusantara.com.Masa reses DPRD Kota Parepare, seharusnya menjadi momentum penting menyerap aspirasi masyarakat, justru seringkali menyimpang menjadi ajang adu argumen politik. Alih-alih fokus pada kebutuhan warga, banyak anggota dewan lebih banyak mengkritik kinerja eksekutif, membandingkan program, bahkan menyerang Wali Kota dan OPD tanpa data yang memadai. Sementara itu, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari bantuan sosial hingga masalah pendidikan dan kesehatan. Lalu, bagaimana seharusnya reses dijalankan?
Secara hukum, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat (Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014, dan UU No. 17 Tahun 2014) memiliki fungsi representasi dan pengawasan. Reses bukan sekadar formalitas atau pencitraan, melainkan bagian integral dari demokrasi. Pasal 131 ayat (1) UU MD3 menegaskan tujuan utama reses adalah menjaring aspirasi masyarakat, bukan menyampaikan keluhan pribadi atau serangan politik.
Reses idealnya menjadi forum dialog terstruktur dan akuntabel, tidak hanya mendengarkan keluhan, tetapi juga memberikan edukasi publik dan umpan balik berbasis data. Berikut beberapa konsep ideal reses:
1. Transparansi Program Pemerintah: Anggota DPRD wajib menjelaskan program prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD, mengingat keterlibatan mereka dalam proses penganggaran.
2. Pelaporan Kinerja: Anggota DPRD harus menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan (Pasal 96 ayat (1) UU Pemda), memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja mereka.
3. Akuntabilitas dan Tindak Lanjut: Reses harus menunjukkan tindak lanjut aspirasi masyarakat dari reses sebelumnya, menunjukkan komitmen dan akuntabilitas.
Etika politik menuntut kedewasaan dan kejujuran dari wakil rakyat. Kritik terhadap pemerintah sah-sah saja, namun harus berbasis data, disampaikan di forum resmi, bukan di hadapan masyarakat yang mengharapkan solusi, bukan drama politik. Reses juga harus dihindari dari kesan seremonial belaka, aspirasi masyarakat tidak boleh hanya berhenti di laporan kegiatan tanpa tindak lanjut.
Untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi, DPRD dan Sekretariat DPRD perlu menyusun standar pelaksanaan reses yang lebih baik, misalnya dengan mempublikasikan rencana reses secara daring, membuka kanal aspirasi digital, dan melibatkan organisasi masyarakat sipil.
Reses harus menjadi wahana membangun kepercayaan publik, bukan ajang pencitraan. Dengan pengelolaan yang tepat, reses dapat menjadi jembatan antara demokrasi representatif dan partisipatif, menjamin suara rakyat didengar dan diperjuangkan. Harapannya, reses di Kota Parepare menjadi momentum memperkuat legitimasi DPRD sebagai wakil rakyat yang aktif, komunikatif, dan bertanggung jawab, bukan sekadar ajang keluhan, tetapi solusi bagi masyarakat. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang jujur dan transparan, berbicara dengan data, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
















