Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHEADLINEHukum&kriminalJakartaKPUMamuju

Temuan BPK 3,1 M Seluruh Komisioner KPU Sulbar Dilaporkan Ke DKPP RI

352
×

Temuan BPK 3,1 M Seluruh Komisioner KPU Sulbar Dilaporkan Ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat yang diajukan Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS), Hasbi Assiddik.

 

Laporan tersebut diterima langsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026, dan tercatat dengan Nomor Registrasi 020. Dalam pengajuan itu, Hasbi turut melampirkan dua orang saksi dan tiga dokumen alat bukti sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengaduan.

 

Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan merupakan Ketua KPU Sulawesi Barat berinisial SU bersama empat anggota KPU Sulbar berinisial A, SN, E, dan IB. Pengaduan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Barat Tahun 2024.

 

Hasbi mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan dan sesuai ketentuan.

 

«”Kami berharap laporan ini menjadi bagian dari ikhtiar putra daerah Sulawesi Barat dalam membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Hasbi.»

 

Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan memberikan ruang kepada DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.

 

Dalam kronologi pengaduan disebutkan, KPU Provinsi Sulawesi Barat menerima dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp43 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan berbagai persoalan pada tahap perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Nilai permasalahan yang diuraikan dalam pengaduan mencapai sedikitnya Rp3.126.091.785,65.

 

Temuan tersebut antara lain meliputi dugaan pemborosan anggaran pengadaan bahan dan alat peraga kampanye sebesar Rp1,356 miliar, pemborosan pengadaan seminar kit sebesar Rp1,202 miliar disertai kelebihan pembayaran Rp86,9 juta, pertanggungjawaban jasa event organizer yang dinilai tidak sesuai ketentuan, kekurangan penerimaan negara akibat denda keterlambatan yang tidak dipungut, serta ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

 

Hasbi berharap DKPP RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga persidangan apabila seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Menurutnya, proses etik yang berjalan secara terbuka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

 

Meski demikian, Hasbi menegaskan seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan etik yang sedang berlangsung tanpa melakukan penghakiman di luar mekanisme yang telah ditetapkan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *