DentumNusantara.com.PINRANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Selatan menyoroti penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gadai sawah yang dilaporkan ke Polres Pinrang.
Perkara tersebut dilaporkan sejak 2 Oktober 2025 dan hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kerugian korban berinisial AMR disebut mencapai Rp200 juta.
Kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor Sulsel, Rusdianto Sudirman, mempertanyakan lambannya proses penyidikan terhadap terlapor berinisial MRN.
Menurut Rusdianto, identitas dan keberadaan terlapor telah diketahui. Sejumlah saksi serta bukti pendukung, termasuk dokumen perjanjian dan bukti penyerahan uang, juga disebut telah diserahkan kepada penyidik.
Sawah yang Digadaikan Diduga Bukan Milik Terlapor
Rusdianto menjelaskan, perkara bermula ketika korban menyerahkan uang Rp200 juta kepada MRN dalam transaksi gadai atau borg atas sebidang lahan sawah di Kabupaten Pinrang.
Namun, setelah transaksi berlangsung, korban mengetahui bahwa lahan yang dijadikan objek gadai tersebut diduga bukan milik MRN, melainkan milik pihak lain.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar LBH GP Ansor Sulsel menduga adanya unsur penipuan dalam transaksi tersebut. Terlebih, uang yang telah diserahkan korban disebut belum dikembalikan.
“Perkara ini menurut kami cukup jelas. Ada penyerahan uang, ada objek yang dijadikan jaminan, kemudian diketahui objek tersebut bukan milik yang menggadaikan, dan korban mengalami kerugian,” ujar Rusdianto.
Minta Penyidik Beri Kepastian
LBH GP Ansor Sulsel meminta Polres Pinrang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Rusdianto mengatakan, pihaknya tidak hanya meminta perkara segera diproses, tetapi juga menginginkan kepastian mengenai status dan arah penyidikan.
“Yang kami persoalkan adalah kepastian hukumnya. Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan apa kekurangannya. Kalau sudah cukup, tentu kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga memberikan kepastian bagi korban maupun pihak yang dilaporkan.
Siapkan Langkah Hukum
LBH GP Ansor Sulsel menyatakan akan memberikan waktu 14 hari kerja kepada Polres Pinrang untuk menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Jika tidak ada perkembangan, pihaknya mengaku siap menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut.
Upaya yang dipertimbangkan antara lain mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pinrang serta menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Bidang Propam, hingga Kompolnas.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk upaya meminta kepastian hukum sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pinrang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Konfirmasi kepolisian diperlukan untuk menjelaskan status penyidikan serta alasan belum adanya perkembangan sebagaimana yang dipersoalkan pihak korban.
LBH GP Ansor Sulsel menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukumnya.(*)
















