PINRANG, DentumNusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Pinrang melaksanakan eksekusi pengosongan gudang dan pabrik poles Ambo Tuo yang berlokasi di Bili-Bili, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 09.00 WITA.
Objek eksekusi tersebut merupakan aset yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare terkait kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parepare. Dalam proses lelang tersebut, aset dimenangkan oleh H. Andika.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 13/Pen.Eks-RL/2026/PN Pin, tertanggal 26 Mei 2026.
Adapun objek eksekusi mengacu pada Grosse Risalah Lelang Nomor 65/15.03/2025-01, tertanggal 28 Juli 2025, berupa tiga bidang tanah dalam satu paket beserta bangunan gudang yang berdiri di atasnya.
Pembacaan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh H. Hasbullah, S.H., bersama juru sita pengganti, Patahuddin, S.H., dari Pengadilan Negeri Pinrang.
Sejumlah unsur aparat keamanan turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, di antaranya Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani dan Komandan Batalyon Polda Sulsel (Danyon) B Pelopor Brimob, DR.Kompol Ramli.
Kehadiran aparat kepolisian dan unsur terkait bertujuan mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung tertib, aman, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pinrang juga telah menerbitkan surat Nomor 2507/PAN.W22-U20/HK.2.4/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026, perihal imbauan untuk mengosongkan objek lelang yang ditujukan kepada PT Fajar Lestari Abadi selaku pihak penyewa.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses lelang resmi atas aset yang berkaitan dengan penyelesaian kredit macet di BRI Cabang Parepare.(*)
















