Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMakassar

Ketua RPK-RI: Langkah Polda Sulsel Sudah Sesuai Prosedur Hukum

76
×

Ketua RPK-RI: Langkah Polda Sulsel Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, MAKASSAR — 40 terduga pelaku penipuan atau Passobis yang di tangkap oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin, bebas dari jeratan

Dugaan penipuan berbasis online yang dilakukan oleh 40 orang terduga pelaku yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/4/2025) itu.

Menurut Arifin Hasyim S.H sebagai Ketua RPK-RI (Rakyat Penegak Keadilan Republik Indonesia) yang juga berprofesi sebagai Advokat.

“Berita ini tentunya membuat gaduh di tengah masyarakat akan tetapi masyarakat harus paham bahwa supermasi hukum harus berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pembebasan 37 terduga pelaku yang dilakukan Polda Sulsel adalah langkah tepat sebab menahan orang tanpa cukup alat bukti lebih dari 1×24 jam itu tidak dibenarkan.

“Langkah ini saya anggap sebagai langkah tepat dan serba hati-hati dalam melakukan proses hukum dan tentunya hal itu mengacu pada hukum acara pidana yang jadi acuan penegakan hukum,” ucapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *