Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pinrang

Diduga Gunakan Dana BUMDes saat Pilkades, Eks Kades di Pinrang Ditangkap

204
×

Diduga Gunakan Dana BUMDes saat Pilkades, Eks Kades di Pinrang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

DENTUMNUSANTARA.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang periode 2017-2023. Tersangka inisial IR diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan Pemilihan Kepala Desa saat itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Akbar Wahid mengatakan, penggunaan dana Bumdes yang diduga ditilep tersangka akan terungkap di persidangan. “Nanti di persidangan, kita akan lihat aliran dananya ke mana,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Pinrang, Rabu (17/6/2026).

Namun kata dia, hasil Badan Audit, akibat perbuatan tersangka membuat kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasus ini menyeruak ke permukaan dalam kurung waktu 2021-2022 saat IR diduga menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa.

Dana yang sejatinya dialokasikan untuk memutar roda ekonomi masyarakat tersebut tidak disalurkan kepada Pengurus BUMDes Tallu Lolona sebagaimana mestinya. Selain itu, IR juga disinyalir tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada, yang mengakibatkan kerugian negara Rp203.juta lebih.

‎Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pinrang, Ardiansyah menyampaikan, penahanan tersangka IR dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum pada tahap penuntutan. “Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun kurungan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Sulsel

DentumNusantara.com, Pinrang – Tim SAR Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan yang sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan tugas kemanusiaan, mendadak menghentikan laju kendaraan setelah menemukan sebuah rumah warga yang terbakar di Kampung Paleteang II, Kelurahan Temmasarangnge, Kabupaten Pinrang, Sabtu (01/08/2026). Melihat kobaran api yang membesar dan warga berupaya melakukan pemadaman secara mandiri, personel Tim SAR Batalyon B Pelopor langsung turun dari kendaraan untuk memberikan bantuan. Bersama masyarakat, personel Brimob berjibaku memadamkan api serta mengamankan area sekitar agar kobaran tidak merambat ke rumah warga lainnya. Berkat respons cepat personel dan kerja sama dengan warga, api berhasil dikendalikan sehingga potensi kerugian yang lebih besar dapat diminimalisasi. Setelah memastikan situasi aman, Tim SAR kembali melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan tugas yang telah dijadwalkan. Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kompol Dr. Ramli, mengatakan bahwa tindakan cepat personelnya merupakan bentuk komitmen Brimob untuk selalu hadir memberikan pertolongan kepada masyarakat, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan. “Personel Brimob tidak hanya menjalankan tugas sesuai penugasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Saat melihat adanya kebakaran di tengah perjalanan, personel kami langsung mengambil tindakan cepat untuk membantu proses pemadaman dan memastikan keselamatan warga. Ini merupakan implementasi dari motto Brimob, yaitu Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan,” ujar Kompol Dr. Ramli. Ia menambahkan bahwa setiap personel Brimob dibekali kemampuan dalam penanganan keadaan darurat sehingga diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap berbagai situasi yang mengancam keselamatan masyarakat. “Kami…