Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum&kriminalMakassar

BREAKING NEWS: Tak Ada Kompromi! Kejati Sulsel Resmi Jebloskan Mira Hayati ke Lapas

134
×

BREAKING NEWS: Tak Ada Kompromi! Kejati Sulsel Resmi Jebloskan Mira Hayati ke Lapas

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, ke Lapas Kelas I A Makassar, Rabu (18/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah perkara pemilik brand MH Cosmetic tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025.

Dijemput di Kediaman Pribadi
Mira Hayati dijemput tim gabungan Pidana Umum dan Intelijen Kejati Sulsel di rumah pribadinya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung kooperatif dan disaksikan pengurus RT setempat.
Sebelum dibawa ke Lapas, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan kondisinya layak menjalani masa pidana.

Terbukti Edarkan Skincare Bermerkuri
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dinyatakan bersalah mengedarkan produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Adapun hukuman yang dijatuhkan sebagai berikut:

Pidana Penjara: 2 tahun
Denda: Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Subsider: Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan
Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan vonis final 2 tahun penjara.

Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha Kosmetik

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang kompromi dan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kejati Sulsel berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik agar tidak memproduksi maupun mengedarkan produk ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *