DentumNusantara.com, POLEWALI MANDAR — Ada jeda panjang dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Polewali Mandar. Laporan dibuat pada 6 Februari 2026. Hampir tujuh bulan kemudian, polisi belum menetapkan tersangka.
Yang lebih mengundang pertanyaan adalah komunikasi penyidikan kepada pelapor. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP pada 23 Februari 2026, pelapor mengaku tidak lagi memperoleh pemberitahuan perkembangan perkara selama berbulan-bulan. SP2HP berikutnya baru diterima pada 3 September 2026.
Pelapor, Erwin, Central Committee Jaringan Oposisi Loyal Polewali Mandar, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menduga perkara itu tidak lagi menjadi prioritas penyidik Polres Polewali Mandar.
“Saya heran dan khawatir bahwa kasus ini tidak dikerjakan atau tidak pernah lagi diusut oleh pihak Polres Polman,” kata Erwin.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Rakyat. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 22 Januari 2026 di sebuah penginapan di Polewali Mandar dan melibatkan seorang guru berinisial H. Sebelum perkara masuk ke kepolisian, persoalan tersebut sempat melalui proses mediasi.
Pada tahap awal, pihak sekolah disebut telah memberikan sanksi internal terhadap guru yang diduga terlibat. Perkara juga menjadi perhatian Kementerian Sosial karena Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program pemerintah. Namun proses etik dan administratif itu kemudian berjalan beriringan dengan proses hukum setelah laporan diterima Polres Polewali Mandar pada 6 Februari 2026.
Sejak laporan dibuat, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Polewali Mandar memiliki waktu untuk mengurai peristiwa, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli dan menentukan konstruksi pidana yang tepat.
Namun, berdasarkan keterangan pelapor, komunikasi mengenai perkembangan perkara justru terputus setelah SP2HP pertama pada 23 Februari.
Erwin mengatakan dirinya kemudian mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara pada 8 Agustus 2026. Tidak ada jawaban yang diterimanya sampai sekarang.
Situasi itu membuat Erwin curiga perkara tersebut telah mengendap.
Kecurigaan itu semakin kuat setelah ia menghubungi Paminal Polres Polewali Mandar pada 3 September 2026 sekitar pukul 11.06 WITA. Erwin meminta agar penanganan penyidik dalam perkara tersebut diperiksa.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.16 WITA, pihak Reskrim Unit PPA datang menyerahkan SP2HP tertanggal 3 September 2026.
Bagi Erwin, rangkaian waktu tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ia mempertanyakan mengapa setelah berbulan-bulan tidak menerima pemberitahuan, surat perkembangan perkara justru datang pada hari yang sama ketika ia meminta Paminal memeriksa penanganan penyidik.
“Lambannya pemberitahuan perkembangan kasus ini menjadi pertanyaan kami. Kami menduga ada upaya kasus ini dibiarkan mengendap oleh pihak Polres Polman,” ujar Erwin.
SP2HP terbaru memang membawa informasi baru. Polisi menyatakan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga disebut telah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan dan Dinas Sosial terkait penetapan tersangka.
Namun tersangka belum ditetapkan.
Alasannya, masih terdapat petunjuk lanjutan yang harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka.
Kalimat itu menjadi titik penting dalam perkara ini. Sebab jika gelar perkara untuk penetapan tersangka telah dilakukan, pertanyaan berikutnya adalah apa yang masih kurang dari perkara tersebut.
Apakah saksi belum lengkap? Apakah alat bukti belum memenuhi ketentuan? Apakah masih menunggu hasil pemeriksaan ahli? Atau ada alat bukti lain yang belum dapat diperoleh penyidik?
Polisi belum menjelaskan secara terbuka petunjuk lanjutan yang dimaksud dalam SP2HP tersebut.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Pelapor tidak meminta polisi menghukum seseorang sebelum proses pembuktian selesai. Yang dipersoalkan adalah kepastian dan keadilan proses hukum.
Dalam hukum acara pidana yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak menetapkan batas sederhana berupa 30, 60 atau 90 hari bagi penyidik untuk menetapkan tersangka. Karena itu, lamanya perkara hampir tujuh bulan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Penetapan tersangka justru mensyaratkan dasar pembuktian. KUHAP baru mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar menghitung berapa hari polisi bekerja. Yang lebih penting adalah apakah penyidik telah melakukan tindakan penyidikan secara efektif dan apakah alasan belum ditetapkannya tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apalagi perkara ini menyangkut anak.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi yang berbeda dengan perkara pidana biasa. Selain memastikan pembuktian terhadap terduga pelaku, negara berkewajiban memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan pemulihan.
Karena itu, proses hukum yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai dapat menciptakan persoalan lain: korban dan keluarganya berada dalam ketidakpastian, sementara pihak yang dilaporkan juga belum memperoleh kepastian status hukum.
Erwin mengatakan dirinya memiliki bukti dan saksi yang menurutnya cukup kuat untuk mendukung proses penetapan tersangka. Ia juga menyebut adanya saksi yang mengetahui proses mediasi sebelum perkara dilaporkan kepada Polres Polewali Mandar.
“Bukti dan saksi sudah cukup kuat untuk penetapan tersangka, begitu pun saksi dari proses mediasi sebelum kasus ini kami laporkan ke Polres Polman,” kata Erwin.
Pernyataan tersebut tentu masih merupakan penilaian pelapor. Kecukupan alat bukti tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus diuji berdasarkan hukum acara pidana.
Namun justru karena itulah Polres Polewali Mandar memiliki alasan untuk menjelaskan posisi perkara secara lebih terbuka.
Jika dua alat bukti belum terpenuhi, polisi dapat menjelaskan bahwa penyidikan masih membutuhkan alat bukti tertentu. Jika pemeriksaan ahli belum selesai, publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut masih berjalan. Jika saksi tertentu belum diperiksa, alasan dan langkah penyidikannya dapat dijelaskan tanpa membuka identitas atau informasi yang dapat merugikan korban.
Yang menjadi masalah adalah ruang kosong informasi.
Laporan telah dibuat. SP2HP pernah diberikan. Penyidikan disebut telah berjalan. Gelar perkara disebut telah dilakukan. Tetapi hampir tujuh bulan kemudian belum ada tersangka dan pelapor mengaku tidak memperoleh informasi perkembangan selama berbulan-bulan.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, ruang kosong semacam itu mudah melahirkan dugaan yang lebih serius: apakah perkara sedang berjalan, berjalan lambat, atau justru berhenti?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena SP2HP terbaru menyebut adanya gelar perkara bersama Kejaksaan dan Dinas Sosial terkait penetapan tersangka. Artinya, proses tersebut setidaknya telah sampai pada tahapan yang memungkinkan status hukum pihak yang dilaporkan dibahas dalam forum perkara.
Tetapi hasil akhirnya belum terlihat.
Jika penyidik masih membutuhkan petunjuk tambahan, maka publik semestinya mendapatkan penjelasan mengenai langkah apa yang sedang dilakukan. Sebab transparansi bukan berarti membuka seluruh isi berkas penyidikan kepada publik. Transparansi berarti memberikan kepastian mengenai status perkara, tahapan penanganan, dan alasan hukum mengapa perkara belum sampai pada tahap berikutnya.
Terlebih, pelapor mengaku baru menerima SP2HP terbaru setelah menghubungi Paminal.
Rangkaian ini semestinya menjadi bahan evaluasi internal bagi Polres Polewali Mandar. Pengawasan terhadap penyidik bukan berarti mengintervensi penyidikan. Justru pengawasan diperlukan untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti karena kelalaian administratif, keterbatasan sumber daya, atau alasan lain yang tidak pernah dijelaskan.
Kapolres Polewali Mandar juga perlu memastikan bahwa perkara ini tidak hanya selesai dalam bentuk surat perkembangan.
Sebab bagi korban, sebuah SP2HP bukanlah akhir dari persoalan. Ia hanya selembar kertas yang memberi tahu bahwa perkara masih berjalan.
Yang ditunggu korban dan publik adalah kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta sanksi hukum bagi pelaku.
Hampir tujuh bulan setelah laporan dibuat, pertanyaan paling mendasar kini berada di meja penyidik, apa yang sebenarnya masih kurang dari perkara ini sehingga penetapan tersangka belum dilakukan?
Jika memang alat bukti belum cukup, katakan belum cukup. Jika masih ada saksi yang harus diperiksa, jelaskan. Jika ada pemeriksaan ahli yang belum selesai, sampaikan. Jika gelar perkara menghasilkan petunjuk tertentu, terangkan sejauh yang tidak mengganggu proses penyidikan.
Yang tidak boleh terjadi adalah perkara anak berjalan dalam gelap sementara publik hanya mengetahui bahwa “masih ada petunjuk lanjutan”.
Sebab dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, lambannya proses hukum bukan hanya soal angka dalam kalender. Ia menyangkut rasa aman korban, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, dan kredibilitas program pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Hingga berita ini disusun, Polres Polewali Mandar belum memberikan penjelasan resmi mengenai tudingan Erwin tentang lambannya pemberitahuan perkembangan perkara, komunikasi dengan penyidik, maupun alasan rinci mengapa tersangka belum ditetapkan. Keterangan dari kepolisian tetap diperlukan untuk menguji seluruh klaim tersebut dan menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)




















