dentumnusantara.comBARRU – Pemerintah Kabupaten Barru terus mengawal percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Anabanua, Kecamatan Barru. Salah satu tahapan penting yang kini menjadi perhatian adalah memastikan kepastian lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
Hal tersebut mengemuka dalam musyawarah rencana penetapan lahan/lokasi KDMP Desa Anabanua sekaligus pembahasan status tanah Hombes di Dusun Daccipong, Desa Anabanua, Kamis (3/9/2026).Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Anabanua tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah, unsur pertanahan, pemerintah desa, aparat keamanan, pengurus koperasi dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sekda Barru menegaskan bahwa Pemkab Barru memberikan perhatian serius terhadap program strategis nasional yang dilaksanakan di daerah, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujar Andi Syarifuddin.
Menurutnya, pelaksanaan musyawarah langsung di tingkat desa merupakan langkah penting untuk menemukan solusi bersama, terutama terkait status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KDMP.
Ia menyebutkan, lokasi yang direncanakan memiliki ukuran sekitar 20 x 30 meter atau kurang lebih 6 are. Karena itu, kepastian lokasi menjadi hal yang perlu segera diselesaikan sebelum proses pembangunan berlanjut.
“Yang paling mendesak adalah memastikan lokasi yang akan digunakan. Persoalan status lahan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ada,” jelasnya.
Status Tanah Harus Terang
Mengenai status tanah Hombes, Sekda menekankan pentingnya penelusuran dokumen untuk memastikan riwayat serta penguasaan lahan.
Ia menyebut, apabila sebelumnya pernah terjadi transaksi jual beli di bawah tangan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, kemudian diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” terangnya.
Berdasarkan laporan Kepala Desa Anabanua, hingga saat ini belum terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terkait lokasi tersebut.
Karena itu, Sekda mendorong koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, untuk memastikan status, riwayat dan aspek administrasi tanah tersebut.
Menurutnya, kepastian administrasi harus menjadi perhatian agar pembangunan KDMP nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Jangan Sampai Persoalan Lahan Hambat Program Desa
Sekda berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, keterbukaan dan semangat mencari solusi. Ia menilai kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam proses penetapan lokasi tersebut.
“Harapan pemerintah daerah adalah agar lokasi ini segera definitif dan proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Anabanua dapat berjalan. Karena itu, saya berharap semua pihak dapat memberikan solusi dan kerelaan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Ia juga mengajak pemerintah desa, pengurus koperasi, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal program KDMP agar dapat berjalan sesuai tujuan.
Menurutnya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.
Musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap lokasi pembangunan KDMP Desa Anabanua sekaligus menyelesaikan persoalan administrasi dan status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan turut dihadiri Kepala BKAD Kabupaten Barru, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Pemerintahan, Danramil, Wakapolsek, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala Desa Anabanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Anabanua, para kepala dusun, Ketua RT serta tokoh masyarakat.
















