DentumNusantara.com POLEWALI MANDAR – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 diwarnai kritik terhadap Polres Polewali Mandar. Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Erwin, menyoroti dugaan permintaan biaya operasional sebesar Rp17 juta kepada keluarga pelapor dalam proses penjemputan seorang terlapor dan korban dari Kalimantan.
Dugaan tersebut mencuat setelah keluarga pelapor mengaku diminta menyiapkan biaya operasional penjemputan. Menurut keterangan keluarga, biaya itu bahkan disebut belum mencakup keseluruhan kebutuhan selama proses penjemputan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor berinisial JF diduga membawa korban berinisial IA meninggalkan rumah pada Jumat malam, 19 Juni 2026, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Sebelum berangkat ke Kalimantan, keduanya disebut sempat mendatangi rumah untuk menjual gelang emas yang diduga digunakan sebagai biaya perjalanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Polewali Mandar. Dalam proses pencarian, keduanya akhirnya ditemukan di Kalimantan. Namun, keluarga pelapor mengaku diminta menyiapkan biaya operasional penjemputan.
“Ini menjadi kado Rp17 juta di Hari Bhayangkara ke-80 bagi Polres Polewali Mandar. Yang kami persoalkan bukan nominalnya, melainkan apakah praktik seperti ini sesuai dengan standar pelayanan kepolisian,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Erwin, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban, mereka diminta menyiapkan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari ongkos perjalanan, biaya tiket, tempat istirahat hingga uang makan untuk proses penjemputan terlapor.
Ia mengatakan keluarga korban juga telah menyampaikan kondisi ekonomi mereka kepada penyidik. “Keluarga korban menyampaikan bahwa jangankan biaya transportasi, uang rokok bapaknya saja susah,” ujarnya.
Erwin menegaskan, ketika masyarakat datang melapor kepada negara, mereka berharap hukum bekerja melalui mekanisme institusi, bukan melalui pembebanan biaya operasional kepada pelapor. Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, Erwin meminta Polres Polewali Mandar memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai dugaan tersebut, termasuk menjelaskan dasar prosedural apabila memang terdapat permintaan biaya operasional, mekanisme pembiayaan penjemputan terlapor, serta alasan tidak digunakannya alternatif transportasi yang diajukan keluarga pelapor.
Ia memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Polres Polewali Mandar untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada penjelasan dari institusi, Erwin menyatakan akan menggunakan mekanisme konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi agar persoalan tersebut memperoleh perhatian dan penjelasan dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan permintaan biaya operasional sebesar Rp17 juta dalam proses penjemputan terlapor tersebut.


















