Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum&kriminalMakassar

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kilogram Kokain

157
×

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kilogram Kokain

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, DENTUMNUSANTARA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kota Makassar, Rabu (16/9/2026), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto, S.I.K., M.H., yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt., MM., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, tamu undangan serta awak media.

Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, pengungkapan kasus hingga September 2026 menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

“BNNP Sulawesi Selatan mencatat pengungkapan 40 Laporan Kasus Narkotika dengan 40 tersangka, serta penyitaan narkotika jenis sabu sebanyak 2.211,53 gram dan kokain sebanyak 2.060 gram,” kata Ardiansyah.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan narkotika hasil penyitaan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.

BNNP Sulsel juga terus memperkuat program P4GN melalui pengembangan Sekolah Bersinar, Kampus Bersinar, Desa Bersinar, serta melibatkan penggiat dan relawan antinarkotika.

“Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dua Kasus Menjadi Dasar Pemusnahan

Dalam kegiatan tersebut, turut dibacakan kronologis penemuan dan pengungkapan barang bukti narkotika yang menjadi dasar pemusnahan.

Kasus pertama merupakan penemuan narkotika jenis kokain di wilayah Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0008-NAR/III/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 22 Maret 2026.

Sementara kasus kedua merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu pada 15 Juni 2026 di wilayah Bua, Kabupaten Luwu. Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial LM dan SY, dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat bruto sekitar 1.025 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani uji identifikasi oleh petugas Laboratorium BNN Baddoka. Pemeriksaan dilakukan di hadapan tamu undangan untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang diuji sesuai dengan jenis narkotika dalam penanganan perkara.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.20 WITA, pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator BNN. Barang bukti dimasukkan ke ruang pemusnahan dan dibakar menggunakan suhu tinggi sesuai prosedur operasional.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tamu undangan dan pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

BNNP Sulsel menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut juga disertai pendekatan humanis terhadap penyalahguna narkotika yang membutuhkan layanan rehabilitasi.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *