Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Warga Kompleks PU Parepare Tolak Ancaman Dinas BMBK: “Tidak Ada Dasar Hukum, Siap Kami Gugat

215
×

Warga Kompleks PU Parepare Tolak Ancaman Dinas BMBK: “Tidak Ada Dasar Hukum, Siap Kami Gugat

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.PAREPARE – Tegas secara hukum dan penuh keberanian, para penghuni rumah di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Jalan Karaeng Burane, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan mutlak terhadap surat intimidasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulsel.

Surat bernomor No 000.1.4/3070/DBMBK yang ditandatangani Kadis DBMBK Provinsi Sulsel, Ir.H.Andi Ihsan, S.T., M.M. pada 25 Mei 2026 itu, berisi ancaman: jika formulir penempatan rumah dinas tidak dikembalikan paling lambat 2 Juni 2026, maka penghuni dianggap tidak bersedia menempati rumah tersebut.

“Ini ancaman dan intimidasi yang sangat disesalkan. Pihak dinas memaksakan kehendak tanpa alas hukum yang jelas,” tegas Samiruddin, S.H., M.H., Kuasa Hukum warga penghuni Kompleks PU Parepare.

Klarifikasi Hukum: Tanpa Sertifikat, Pungutan Ilegal

Samiruddin menyoroti fakta hukum mendasar: lahan yang ditempati warga tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah. Tidak ada sertifikat, tidak ada bukti pencatatan aset daerah yang jelas.

“Secara hukum, pemerintah daerah tidak berhak memungut retribusi atau melakukan tindakan administrasi apa pun terhadap aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Itu pungli,” ujarnya.

Dasar hukumnya :

· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) – mewajibkan retribusi berdasarkan Perda.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 – hanya mengatur BMD yang tercatat sah, bukan lahan tanpa sertifikat.

Kesimpulan hukumnya: Tanpa alas hak, pemungutan retribusi adalah cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Sikap Tegas: Formulir Tidak Dikembalikan, Siap Gugat ke PN Parepare

Dengan tegas, Samiruddin menyatakan bahwa seluruh penghuni kompleks menolak mengembalikan formulir sebelum batas waktu 2 Juni 2026.

“Ini bentuk pemaksaan dan penindasan. Kami sebagai kuasa hukum penghuni siap melakukan upaya hukum. Langkah selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tandasnya.

Status terkini: Hingga berita ini diturunkan, Dinas BMBK Provinsi Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan cacat hukum dan intimidasi tersebut. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *