PAREPARE, DentumNusantara.com – Pembangunan gedung berlantai empat di persimpangan Jalan Andi Mappatola dan Jalan Andi Sulolipu, tepat di depan Mapolresta Parepare, menjadi sorotan. Pasalnya, meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disebut belum tersedia.
Bangunan yang kini telah berdiri kokoh dan masih dalam tahap pengerjaan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian teknis pembangunan, khususnya mengenai garis sempadan jalan dan potensi dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Informasi ini berawal dari keluhan seorang warga yang mengaku hampir setiap hari melintasi kawasan itu. Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Bidang Lalu Lintas, Andi Sindrang, melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa dokumen Andalalin untuk bangunan tersebut belum tersedia, sementara PBG telah diterbitkan.
“Info Andalalin belum ada, PBG sudah terbit. Pemilik Pak Andi, owner Toko Model Manis Jalan Lasinrang,” tulis Andi Sindrang dalam keterangannya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar penerbitan PBG, serta bagaimana pemenuhan kewajiban Andalalin terhadap pembangunan gedung yang berada di kawasan persimpangan jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, telah dimintai konfirmasi terkait penerbitan PBG, persyaratan teknis bangunan, serta kesesuaian garis sempadan jalan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Kondisi ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik tentu berharap instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai dasar penerbitan PBG, status pemenuhan dokumen Andalalin, serta hasil pemeriksaan teknis terhadap bangunan tersebut.
Sebab, kepatuhan terhadap persyaratan perizinan dan ketentuan teknis pembangunan bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata ruang, dan kepentingan masyarakat luas.(*)
















