DentumNusantara.com.PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmennya menata ulang tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Teknis Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Kamis (19/2/2026), di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Rapat dipandu Kepala BKPSDM dan dihadiri kepala SKPD, camat, lurah, serta kepala sekolah SD dan SMP.
Tasming menekankan, penataan non-ASN harus berbasis data valid, kebutuhan riil, dan kemampuan anggaran daerah. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengangkatan pegawai di luar ketentuan.
“Kita ingin data yang jelas. Jangan ada lagi pengangkatan yang tidak sesuai aturan. Tidak boleh ada pegawai siluman,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan UU ASN harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian, termasuk pengelolaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Penataan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi memastikan kinerja efektif dan anggaran tepat sasaran.
Tasming juga menyoroti gaji petugas kebersihan yang termasuk tenaga non-ASN. Ia meminta proses administrasi pencairan dipercepat, namun tetap sesuai regulasi dan prosedur, termasuk kelengkapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pembayaran.
“Mereka sudah bekerja keras. Jangan dipersulit. Administrasi harus cepat, tapi tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat ini menjadi forum evaluasi dan sinkronisasi data kepegawaian secara menyeluruh. Pemerintah Kota Parepare berkomitmen membangun sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, sekaligus memastikan hak pegawai tetap terlindungi sesuai ketentuan.
















