DentumNusantara.com.PAREPARE,Sulsel — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Ismail bin La Majjing, dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Nabilla Zelda Nasution, S.H., menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara Nomor: 77/Pid.Sus/2026/PN Pre.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan sehingga menjatuhkan hukuman dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa.
Usai mendengar amar putusan, terdakwa tampak terdiam dan tidak memberikan tanggapan. Ia mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Naim Farid.
Jaksa Penuntut Umum, Syarul, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare. Putusan tersebut juga menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum.(*)
















