Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

Tolak Praperadilan, Hakim Tegaskan Legal Standing Kuasa Hukum Dosen ASN PPPK dapat beracara di Pengadilan

106
×

Tolak Praperadilan, Hakim Tegaskan Legal Standing Kuasa Hukum Dosen ASN PPPK dapat beracara di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.Parepare – Hakim Tunggal Pra Peradilan Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor atas nama klien mereka AR , dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan dibacakan pada Hari Kamis, Tanggal 8 Januari 2026.

Kuasa hukum AR, Rusdianto, yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Proses hukum ini telah berjalan. Fokus kami kini beralih sepenuhnya ke pembelaan pada pokok perkara utama,” kata Rusdianto

Ia menegaskan, penolakan praperadilan bukan akhir jalan. Timnya akan mengonsolidasi strategi untuk membuktikan ketidakbersalahan klien di persidangan nanti.

Namun, di balik penolakan itu, ada satu pertimbangan hukum dari majelis hakim yang disorot oleh LBH Ansor. Majelis secara tegas menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon yang mempersoalkan status Rusdianto.S,S.H,M.H sebagai kuasa hukum karena profesinya sebagai dosen ASN PPPK di IAIN Parepare

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan status sebagai dosen ASN PPPK tidak menghalangi seseorang untuk bertindak sebagai kuasa hukum yang sah, selama memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Kapasitas hukum seseorang untuk mendampingi klien dinilai dari kualifikasi advokatnya, bukan dari status kepegawaiannya di luar itu.

“Rusdianto mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum. “Ini seharusnya menjadi yurisprudensi. Polemik dan keraguan yang selama ini kerap dialamatkan kepada advokat yang juga dosen ASN PPPK seharusnya berhenti. Legal standing kami tidak lagi perlu dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan ini menegaskan prinsip bahwa hak untuk menjadi kuasa hukum dan memberikan bantuan hukum adalah hak konstitusional yang dilindungi.

LBH GP Ansor Pareparr Buka Diri untuk Pro Bono

Menyikapi putusan yang dianggap memberikan legitimasi ini, LBH GP Ansor Kota Parepare menyatakan akan memperluas layanan bantuan hukumnya.

“Prinsipnya, putusan ini memperkuat ruang bagi para profesional hukum dari berbagai latar untuk berkontribusi. Sejalan dengan itu, LBH Ansor membuka diri seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo atau pro bono,” pungkas Rusdianto

LBH Ansor menilai, kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong iklim penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, di mana akses terhadap bantuan hukum berkualitas dapat dijangkau oleh lebih banyak lapisan masyarakat.

“Pra Peradilan adalah mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan, oleh karena itu dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru LBH Ansor Akan terus mengawasi kinerja aparat hukum hukum, dengan harapan proses hukum berjalan secara profesional dan mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP,” tutup Rusdianto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *