Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
LapasParepare

Tasming Hamid Hadiri Penyerahan Remisi di Lapas Parepare, 342 WBP Dapat Pengurangan Masa Pidana

90
×

Tasming Hamid Hadiri Penyerahan Remisi di Lapas Parepare, 342 WBP Dapat Pengurangan Masa Pidana

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE — Sebanyak 342 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dihadiri Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Lapas Kelas IIA Parepare.

Dari 342 WBP penerima remisi, sebanyak 333 orang merupakan laki-laki dan 9 orang perempuan dewasa. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 1 hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Ia berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar momentum mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Tema kemerdekaan tahun ini, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dinilai memiliki makna penting dalam perjalanan pembangunan bangsa, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Tasming menyampaikan, keadilan dalam sistem hukum tidak hanya diwujudkan melalui pemberian pidana, tetapi juga melalui proses pembinaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Ini sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan harus mengedepankan nilai kemanusiaan, kepastian hukum, keadilan, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki kehidupannya.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta program reintegrasi sosial secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas kepatuhan dan keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah kembali ke masyarakat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *