Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Barru

Setahun Usai Jabatan Berakhir, Mobil Dinas Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Statusnya Simpang Siur

340
×

Setahun Usai Jabatan Berakhir, Mobil Dinas Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Statusnya Simpang Siur

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.BARRU – Keberadaan mobil dinas jenis Fortuner milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru yang digunakan mantan Wakil Bupati periode 2020–2025 menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan, meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DentumNusantara.com, mobil dinas tersebut belum diserahkan kembali ke Bagian Umum maupun tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barru.

Saat dikonfirmasi, pihak Bidang Aset BKAD Barru mengaku belum menemukan data kendaraan tersebut dalam pencatatan aset daerah.

“Terkait apakah kendaraan tersebut sudah dikembalikan atau belum, kami telah berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk melakukan penarikan. Namun hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi mengenai status pengembalian kendaraan tersebut.”Ungkapnya.

Pihak BKAD juga menyebutkan bahwa mantan pejabat tersebut sebelumnya pernah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas. Namun, permohonan itu tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak mencapai ketentuan minimal.

“Memang pernah ada pengajuan penjualan, tapi tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak sampai empat tahun. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk penertiban, namun laporan resminya belum kami terima,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak Bagian Umum Setda Barru memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut bahwa kendaraan tersebut tengah dalam proses penjualan langsung (dem) karena adanya permohonan dari mantan pejabat yang bersangkutan.

“Untuk mantan Wakil Bupati, sementara dalam proses penjualan langsung karena ada permohonan yang diajukan,” demikian keterangan yang diterima melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).

Namun demikian, pihak Bagian Umum juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Bidang Aset BKAD, yang justru menyatakan belum menerima laporan terkait proses tersebut.

Perbedaan keterangan antar instansi ini menimbulkan tanda tanya terkait status dan keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Secara aturan, pengelolaan barang milik daerah telah diatur tegas dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mewajibkan pengembalian aset setelah masa jabatan berakhir.

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur tata kelola dan penatausahaan barang milik daerah, termasuk kewajiban pengembalian kendaraan dinas. Bahkan, dalam aturan standarisasi sarana pemerintahan, kendaraan dinas wajib ditarik kembali jika pejabat telah purna tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi terkait apakah kendaraan tersebut telah dikembalikan, sedang dalam proses penjualan, atau masih berada dalam penguasaan pihak terkait. Kondisi ini dinilai perlu segera ditertibkan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi aset daerah.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *