Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum&kriminalParepare

Polres Parepare Amankan Pelaku Judi Online di Kompleks Pasar Labukkang

71
×

Polres Parepare Amankan Pelaku Judi Online di Kompleks Pasar Labukkang

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM.PAREPARE – 13 Mei 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (togel). Pelaku ditangkap di kompleks Pasar Labukkang, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Resmob Polres Parepare menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian yang meresahkan warga. Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi.

Modus Operandi

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain, kemudian melakukan pencatatan (rekapan), dan memasang angka-angka tersebut melalui akun pribadinya pada situs AGENNALLO. Akun tersebut menggunakan identitas pribadi pelaku.
kasatres.05
Disebutkan pula bahwa pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pasangan angka yang dipasangnya. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong. Aktivitas ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih sepuluh hari.
kasatres.04
Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Uang tunai sebesar Rp105.000,-

1 unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru gelap

Barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perjudian.

Landasan Penegakan Hukum

Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Lipu 2025”, yang dilaksanakan berdasarkan:

Aduan masyarakat;

Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 30 April 2025;

Surat Perintah Kapolres Parepare Nomor: SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 30 April 2025;

Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/V/2025/SPKT.SAT RESKRIM/RES PAREPARE/POLDA SULSEL tanggal 12 Mei 2025.

Proses Hukum

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Pasal 303 ayat (1) bis dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *