Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Polisi Kembali Dalami Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare Rp6,3 Miliar, 19 Saksi Jalani Rekonstruksi

529
×

Polisi Kembali Dalami Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare Rp6,3 Miliar, 19 Saksi Jalani Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2018 kembali dilanjutkan. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa 19 saksi dalam rangka rekonstruksi perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar.

Rekonstruksi berlangsung di Kota Parepare pada Rabu (26/8/2026). Sejak sekitar pukul 10.00 Wita, 19 orang yang dipanggil tampak berkumpul di Mapolres Parepare dan mendapat pengarahan dari tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel.

Sejumlah nama yang hadir merupakan mantan pejabat Pemkot Parepare, mantan anggota DPRD hingga legislator aktif. Dua di antaranya merupakan terpidana dalam perkara tersebut, yakni Zahrial Djafar dan Jamaluddin Achmad.

Keduanya dibawa dari Lapas Makassar dengan pengawalan petugas. Saat tiba di Mapolres Parepare, tangan kedua terpidana terlihat diborgol.

Selain itu, tampak mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muh Yamin dan mantan Kabag Keuangan Muh Ansar. Hadir pula sejumlah mantan anggota DPRD Parepare, di antaranya Firdaus Djollong, Abdul Salam Latif dan Rahmat Sjamsu Alam. Legislator aktif Andi Fudail juga terlihat mengikuti proses tersebut.

Usai mendapat pengarahan, para saksi kemudian dibawa ke sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari rekonstruksi. Lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, Kantor Dinkes, Kantor Bappeda hingga RSUD Andi Makkasau.

Di Rujab Wali Kota Parepare, sejumlah saksi terlihat masuk ke ruangan bagian belakang. Proses rekonstruksi berlangsung tertutup dan mendapat pengamanan ketat dari personel kepolisian.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare tahun 2018.

Namun, Jufri belum menjelaskan secara rinci materi maupun hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

“Iya (kasus korupsi dana Dinkes Parepare). Nanti sore setelah rekon baru doorstop ya,” kata Jufri.

Perkara Bergulir Sejak 2020

Kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare dengan nilai kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar tersebut telah bergulir sejak 2020.

Dalam perkara sebelumnya, mantan Kepala Dinkes Parepare Muhammad Yamin telah divonis enam tahun penjara.

Penyidikan kemudian berkembang dan menyeret dua nama lainnya, yakni pejabat Pemkot Parepare Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare Zahrial Djafar.

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dan divonis pada Senin (30/1/2023).

Jamaluddin divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Zahrial Djafar dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,4 miliar dengan subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Dengan kembali dilakukannya rekonstruksi, penyidik Polda Sulsel masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Dinkes Parepare tersebut.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *