DENTUMNUSANTARA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi selama periode Maret hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi lintas wilayah dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Denpom XIV/4 Hasanuddin, BPH Migas, serta jajaran Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol.Dr.Andri Ananta Yudhistira.S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari operasi gabungan yang dilakukan bersama instansi terkait. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menemukan tujuh kendaraan tangki yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.
“Kasus ini bermula dari diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/228/SPKT Polda Sulsel tanggal 26 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen pengangkutan BBM,” ujarnya.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen pengiriman BBM. Pada invoice awal tercatat muatan sebanyak 30 kiloliter (KL), namun setelah dilakukan penelusuran hingga ke Kalimantan Tengah, ditemukan dokumen dengan nomor registrasi yang sama namun jumlah muatan berubah menjadi 700 KL.
Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga akhirnya aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil tangki pengangkut BBM, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MTB Bakti 1 beserta dokumen kapal, serta sekitar 120 KL BBM jenis biosolar.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang masing-masing berinisial SD, AD, FA, B, ASJ, dan dua tersangka lainnya yang juga berinisial SD.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulsel juga mencatat telah melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor migas selama periode Maret hingga Mei 2026.
Tercatat sebanyak 37 laporan polisi telah ditangani dengan total 45 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 1.542 tabung LPG, serta 161 tabung LPG 3 kilogram.
Sementara itu, total BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga tata kelola distribusi migas agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor migas, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi,” tegas pihak Polda Sulsel.
Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah lainnya.
















