MAKASSAR,Sulsel,DentumNusantara.com–- Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan banding yang diajukan para pembanding dalam perkara sengketa tanah dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Bar tanggal 15 April 2026.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Mirsan dan Rohana, Rusdianto Sudirman, menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi penegakan hukum sekaligus peringatan terhadap praktik mafia tanah.
“Putusan ini merupakan kemenangan bagi kebenaran dan supremasi hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” kata Rusdianto dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Rusdianto yang juga Ketua LBH Ansor Sulawesi Selatan menilai putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pesan bahwa proses peradilan tidak boleh dimanfaatkan melalui gugatan yang tidak memenuhi syarat hukum.
Ia mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dinilai cermat menilai kelemahan formil gugatan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurutnya, sejak awal gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah cacat formil, mulai dari dasar gugatan (fundamentum petendi) yang dinilai tidak jelas, objek sengketa yang tidak terang, hingga ketidakcermatan dalam menentukan para pihak yang berperkara.
“Gugatan seperti ini memang seharusnya dinyatakan kabur. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menegaskan bahwa ruang hukum tidak boleh dijadikan sarana spekulasi ataupun upaya merampas hak orang lain melalui cara-cara yang tidak sah,” tegasnya.
Rusdianto menambahkan, dalam praktik peradilan perdata, kejelasan identitas para pihak, objek sengketa, serta posita dan petitum merupakan syarat penting agar suatu gugatan dapat diperiksa pokok perkaranya.
Selain menyoroti aspek hukum, Rusdianto juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik mafia tanah yang dinilainya masih marak terjadi.
“Kasus ini menjadi contoh bagaimana pemilik hak atas tanah kerap menghadapi gugatan yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus yang dapat merugikan pemilik hak yang sah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap serta menempuh langkah hukum apabila terdapat upaya yang dinilai mengganggu hak-hak kliennya.
“Kami akan mengawal putusan ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya untuk melindungi hak-hak klien akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan putusan tersebut, para tergugat berharap memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa yang dipersoalkan. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar ini juga dinilai menjadi pengingat bahwa setiap gugatan perdata harus disusun secara jelas dan memenuhi ketentuan hukum agar dapat diperiksa substansi perkaranya.)*)
















