MAKASSAR, DentumNusantara.com.- Marakanya praktik gadai mobil rental di wilayah Polda Sulsel membuat para pengusaha rental mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk turun tangan menindak tegas praktik penerima gadai ilegal yang dinilai meresahkan.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum pengusaha rental Sulsel, Hasdar, S.H.,M.H kepada awak media.
Pasalnya, motif atau modus dilakukan oleh pelaku dengan cara rental mobil saat mobil diterima tidak pernah kembali bahkan justru digadaikan kepada pihak ketiga.
“Kami mendesak bapak Kapolda Sulsel bertindak tindak tegas kepada pelaku baik yang menggadai maupun penerima gadai secara ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Hasdar.
Hasdar menilai, bahwa penerima gadai yang tetap menerima kendaraan tanpa memeriksa dokumen kepemilikan yang sah, patut diduga turut serta melakukan tindak pidana penadahan atau bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
” Jadi jangan hanya penggadaian saja diproses hukum tetapi juga Penerima gadai ilegal harus ditindak tegas juga. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang. Mobil rental jelas ada surat perjanjian, tidak bisa digadaikan. Penerima yang masih mau menerima itu patut diduga melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan,” tegas Penasehat Hukum komunitas rental tersebut.
Menurutnya, pemerintah dan kepolisian harus hadir untuk menindak tegas semua penerima gadai yang ada di wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Lanjut, Hasdar, jika penerima gadai ilegal dibiarkan, maka akan merugikan pengusaha rental dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
“Kami berharap Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel dapat melakukan supervisi dan menindak tegas terhadap penerima gadai ilegal yang ada di wilayah hukum Polres masing-masing.”tuturnya. (**)
















