Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
ParepareHEADLINE

Nasir Dollo Soroti Kasus Tunjangan DPRD Parepare, Sebut Pelaksanaan Perwali Tidak Bisa Dipidana

187
×

Nasir Dollo Soroti Kasus Tunjangan DPRD Parepare, Sebut Pelaksanaan Perwali Tidak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DENTUMNUSANTARA.COM, PAREPARE – Polemik dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, M. Nasir Dollo, menilai pelaksanaan aturan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang sah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Nasir, sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) telah menjadi rujukan penting terkait perkara serupa yang pernah menjerat anggota DPRD di Indonesia. Ia mencontohkan kasus yang melibatkan 40 anggota DPRD Kota Padang dan 43 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada awal tahun 2000-an.

Dalam perkara tersebut, anggota DPRD bersama kepala daerah saat itu sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas anggaran belanja DPRD yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 536 K/Pid/2005 membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang sah dan belum pernah dibatalkan tidak dapat dipidana,” ujar Nasir dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh sejumlah putusan lain, di antaranya Putusan Kasasi MA Nomor 616 K/Pid/2007 hingga Nomor 620 K/Pid/2007, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 44 PK/Pid.Sus/2007 sampai Nomor 46 PK/Pid.Sus/2007.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, terdapat dua prinsip hukum yang menjadi perhatian. Pertama, pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang sah bukan merupakan tindak pidana. Kedua, pelaksanaan aturan yang sah tidak dapat serta-merta dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nasir juga mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan suatu perbuatan dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan.

Dikaitkan dengan kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare, Nasir menilai pembayaran tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020 yang merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, menurutnya muncul sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara objektif. Di antaranya, apakah pembayaran tunjangan yang dilaksanakan berdasarkan Perwali yang masih berlaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, serta apakah rekomendasi appraisal atau pendapat ahli dapat mengesampingkan keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan yang sah.

“Mengingat adanya ketentuan hukum yang jelas serta yurisprudensi Mahkamah Agung, maka perlu kajian yang cermat sebelum menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pembayaran tunjangan perumahan DPRD Parepare,” kata Nasir.

Ia menegaskan bahwa sepanjang Perwali Nomor 43 Tahun 2020 masih berlaku dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka keberadaannya tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *