PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Seorang nasabah pembiayaan kendaraan, Al Kahar Anwar, mempertanyakan status pembayaran kredit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 miliknya setelah didatangi debt collector di Makassar.
Alkahar mengaku kaget ketika debt collector menyebut sepeda motor miliknya telah menunggak pembayaran selama enam bulan. Padahal, menurut pengakuannya, ia hanya mengetahui adanya tunggakan sekitar dua hingga tiga bulan.
Peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama anaknya berada di Makassar dan hendak menuju Jalan Irian. Saat itu, seorang debt collector menghentikan kendaraannya dan menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak selama enam bulan.
“Saya kaget. Saya bilang, kok bisa menunggak enam bulan? Yang saya tahu motor ini cuma menunggak sekitar tiga bulan,” ujar Alkahar.
Ia kemudian menunjukkan sejumlah kuitansi pembayaran yang masih disimpannya sebagai bukti transaksi. Namun, menurut Alkahar ,salah satu kuitansi yang ditunjukkannya disebut palsu oleh debt collector, sementara kuitansi lainnya dipersoalkan karena bukan berasal dari petugas penagihan perusahaan pembiayaan di Parepare.
Menurut Alkahar, setelah terjadi pembicaraan, dirinya sempat dibawa ke kantor debt collector di kawasan belakang Ramayana Makassar. Namun, setelah memberikan penjelasan, ia akhirnya diperbolehkan membawa pulang sepeda motornya.
“Setelah itu saya pulang. Dua hari kemudian debt collector kembali datang ke rumah mencari motor,” katanya.
Alkahar kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak FIFGROUP Cabang Parepare. Ia mengaku ingin bertemu kepala cabang untuk mengklarifikasi status pembayaran serta kuitansi yang dimilikinya.
Namun, menurutnya, pertemuan dengan kepala cabang belum terlaksana. Ia mengaku hanya bertemu dengan pihak yang memiliki kewenangan terbatas dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
FIFGROUP Sebut Ada Dugaan Oknum Karyawan
Sementara itu, Kepala Recommendation FIFGROUP Cabang Parepare, Bakhtiar, mengatakan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut.
Menurut Bakhtiar, pihak FIFGROUP baru mengetahui adanya masalah setelah nasabah menyampaikan laporan.
“Pihak kami tidak tahu persoalan ini. Nanti nasabah yang melapor, baru kami tahu ada persoalan,” ujar Bakhtiar.
Bakhtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan oknum karyawan yang mengambil uang pembayaran dari nasabah namun tidak menyetorkannya sebagaimana mestinya.
Selain itu, oknum tersebut diduga menerbitkan kuitansi pembayaran yang tidak sesuai dengan transaksi resmi perusahaan melalui telepon seluler nasabah.
“Oknum karyawan tersebut mengambil uang nasabah dan mengeluarkan kuitansi pembayaran palsu melalui HP nasabah,” kata Bakhtiar.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan yang dialami Alkahar. Sebab, nasabah mengaku memiliki sejumlah bukti pembayaran yang selama ini diyakininya sebagai bukti pembayaran angsuran.
Nasabah Minta Persoalan Diselesaikan
Alkahar berharap pihak FIFGROUP memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran kreditnya, termasuk pencatatan angsuran dan keabsahan kuitansi yang selama ini dipegangnya.
Sepeda motor Honda Beat tersebut, kata Alkahar, baru berjalan sekitar satu tahun dengan tenor kredit 33 bulan. Ia mengaku membayar angsuran sekitar Rp1.050.000 setiap bulan.
Ia juga mengaku persoalan tersebut telah berdampak terhadap kondisi rumah tangganya. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Saya meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan. Kalau tidak ada jalan keluar, terpaksa persoalan ini saya bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Alkahar juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana pengaduan tersebut.
Persoalan ini selanjutnya masih menunggu penelusuran lebih lanjut dari pihak FIFGROUP, termasuk mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima, pencatatan dalam sistem perusahaan, identitas oknum yang diduga terlibat, serta status kuitansi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pengambilan uang nasabah dan penerbitan kuitansi pembayaran palsu masih merupakan keterangan dari pihak terkait dan memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.(*)
















