DENTUMNUSANTARA.COM, PAREPARE — Seorang nasabah Pegadaian UPC Perumnas Kota Parepare, Benny Darmawan, SH, mengeluhkan kebijakan yang diterapkan pihak Pegadaian terkait pembayaran pinjaman dengan jaminan emas.
Menurut Benny, pada Jumat (12/6/2026), dirinya mendatangi Pegadaian UPC Perumnas Kota Parepare untuk melakukan pembayaran bunga atau sewa modal atas perjanjian gadai atas nama istrinya. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterimanya melalui pesan singkat (SMS Blast) dari pihak Pegadaian dengan nominal sebesar Rp1.440.000 ditambah biaya administrasi.
Namun, saat hendak melakukan pembayaran, Benny mengaku pihak Pegadaian menolak pembayaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa petugas meminta dirinya untuk menambahkan pembayaran pokok pinjaman sekitar Rp2 juta lebih dengan alasan telah terjadi penurunan harga emas secara signifikan sehingga nilai jaminan yang diagunkan dinilai sudah tidak lagi mencukupi atau meng-cover jumlah pinjaman yang telah dicairkan sebelumnya.
“Kami datang dengan maksud membayar sewa modal sesuai informasi yang disampaikan Pegadaian. Namun pembayaran tersebut ditolak dan kami diminta menambah pembayaran pokok dengan alasan harga emas turun,” ujar Benny kepada media.
Atas kejadian tersebut, Benny mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan yang diterapkan pihak Pegadaian. Ia juga mempertanyakan apakah risiko bisnis akibat fluktuasi harga emas dapat dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, Benny mempertanyakan apakah kebijakan serupa diberlakukan secara nasional oleh seluruh unit Pegadaian atau hanya merupakan kebijakan yang diterapkan di tingkat lokal.
“Apakah akad yang telah disepakati di awal dapat diberlakukan secara surut? Dan apakah risiko bisnis akibat turunnya harga emas harus dibebankan kepada nasabah?” tanyanya.
Benny berharap pihak Pegadaian maupun otoritas terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Ia juga mengaku khawatir terdapat nasabah lain yang mengalami kondisi serupa namun tidak mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.
“Kami berharap masyarakat, khususnya nasabah kecil dan kurang mampu, mendapatkan perlindungan dan penjelasan yang jelas terkait kebijakan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian UPC Perumnas Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan nasabah tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pegadaian untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas permasalahan tersebut.
Beranda
Berita
Nasabah Keluhkan Kebijakan Pegadaian Parepare, Diminta Bayar Pokok Akibat Penurunan Harga Emas
Nasabah Keluhkan Kebijakan Pegadaian Parepare, Diminta Bayar Pokok Akibat Penurunan Harga Emas
Dedi DSAS2 min baca
















