MAKASSAR, DentumNusantara.com – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diikuti 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Rakor ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah.
Rakor tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas inisiasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Begitu pula pelaksanaannya, seluruh program yang telah ditetapkan harus dijalankan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Jadi dalam mempersiapkan suatu rencana APBD mengikuti undang-undang yang ada, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus dijadikan acuan untuk menyusun RAPBD. Jadi kemudian RAPBD disusun dengan baik dan benar, dan pelaksanaan juga harus baik dan benar,” jelas Johanis Tanak.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Ia mengapresiasi keterlibatan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta LKPP yang selama ini memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap proyek pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bapak Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Akhmad Wiyagus, pimpinan BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulsel, pimpinan LKPP yang terus melakukan pendampingan dan pengawalan proyek di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman mengungkapkan, komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan yang ditandatangani dalam rakor tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni perencanaan program, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Ketiga aspek tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan proyek pembangunan. Karena itu, diperlukan pengawasan yang kuat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan daerah harus tetap berjalan dengan mengedepankan kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Prinsip kami jelas, pembangunan harus berjalan, kualitas harus dijaga, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi,” tegasnya.
Melalui rakor tersebut, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga pengawas diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kehadiran Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Penguatan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. (*)
















