DENTUMNUSANTARA.COM, JAKARTA -Komnas Perempuan menyampaikan simpati mendalam kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berdasarkan data, sepanjang 2024, Komnas Perempuan mencatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan antara 2021-2024.
Maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak dilaporkan. Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyatakan bahwa pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan langkah strategis dalam merespons Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan telah melakukan survei terkait peran Satgas PPKS dan dukungan yang diterima dari pimpinan. Hasilnya, 53% responden menyatakan adanya dukungan dari pimpinan, sedangkan 23% mengeluhkan dukungan yang minim. Dukungan dan keberpihakan pimpinan perguruan tinggi terhadap Satgas PPKTP/PPKS sangat penting dalam efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, antara lain:
– Memastikan terjaminnya ruang aman dalam pemenuhan hak atas pendidikan di perguruan tinggi
– Mendorong penerapan Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) di seluruh lingkungan perguruan tinggi
– Memastikan pimpinan perguruan tinggi menjamin kemandirian dan independensi Satgas PPKTP/PPKS
– Memastikan aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan seksual dengan serius
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman, adil, dan setara bagi seluruh sivitas akademika. Pelaksanaan kebijakan PPKTP harus berlandaskan pada prinsip perspektif korban, pemulihan menyeluruh, dan keadilan substantif.

















