Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRDParepare

Komisi I DPRD Parepare Minta Revisi Surat Pernyataan PPPK, BKPSDM Siap Laporkan Hasil RDP ke Wali Kota

105
×

Komisi I DPRD Parepare Minta Revisi Surat Pernyataan PPPK, BKPSDM Siap Laporkan Hasil RDP ke Wali Kota

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DentumNusantara.com – Komisi I DPRD Kota Parepare meminta Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera merevisi redaksi surat pernyataan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Revisi dinilai penting agar seluruh substansi surat tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi diskriminasi maupun multitafsir.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dengan menghadirkan Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko, serta tenaga ahli dari bidang hukum, pendidikan, dan keagamaan.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menerima sejumlah masukan dari tim ahli yang pada prinsipnya menyarankan agar redaksi surat pernyataan disempurnakan tanpa menghilangkan tujuan pembinaan terhadap ASN.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan hasil pembahasan menyepakati perlunya perubahan pada beberapa poin dalam surat pernyataan, terutama yang berkaitan dengan literasi Al-Qur’an dan ketentuan evaluasi terhadap PPPK.

“Kami meminta agar redaksi mengenai kemampuan literasi Al-Qur’an diperhalus. Kemudian ketentuan batas waktu tiga bulan diubah menjadi bersedia dievaluasi secara berkala, serta kalimat bersedia mengundurkan diri dihapus dari surat pernyataan,” kata Kamaluddin.

Menurutnya, hak dan kewajiban PPPK sebenarnya telah diatur dalam perjanjian kerja dan regulasi kepegawaian, sehingga surat pernyataan tidak boleh memuat norma baru yang bertentangan dengan peraturan.

“Kalau surat pernyataan tetap digunakan, seluruh isinya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Tidak boleh ada norma lain di luar regulasi tersebut,” tegasnya.

Kamaluddin juga menilai penguatan nilai-nilai religius sebagai bagian dari pembinaan ASN merupakan hal yang positif. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai.

“Kami mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan ASN sebagai bagian dari kearifan lokal. Tetapi jangan sampai menjadi aturan yang bersifat memaksa atau berpotensi menimbulkan diskriminasi. Semua kebijakan harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi I DPRD Parepare, Rahmat Samsul Alam, menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami diundang sebagai Tenaga ahli untuk memberikan pandangan terkait surat pernyataan tersebut. Kami menyampaikan bahwa pemberhentian PPPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 21 yang mengatur alasan-alasan pemberhentian PPPK,” jelas Rahmat.

Menurut Rahmat, tujuan penyusunan surat pernyataan oleh BKPSDM pada dasarnya baik sebagai bentuk pembinaan. Namun, beberapa pilihan kata atau diksi di dalamnya perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan bahwa surat tersebut dapat dijadikan dasar pemberhentian PPPK di luar ketentuan hukum.

“Tujuan surat pernyataan itu sebenarnya baik. Hanya saja kami menginginkan agar beberapa pilihan kata atau diksinya tidak terkesan menjadi penyebab pemberhentian. Sebab, alasan pemberhentian PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sudah diatur secara tegas dalam undang-undang dan tidak boleh ditambah dengan ketentuan lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur secara limitatif alasan pemberhentian PPPK, seperti meninggal dunia, berakhirnya masa perjanjian kerja, melakukan pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun alasan lain yang secara tegas telah diatur dalam regulasi.

“Di luar alasan-alasan tersebut, PPPK tidak boleh diberhentikan. Karena itu, kami meminta BKPSDM segera merevisi redaksi surat pernyataan agar benar-benar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala
BKPSDM Kota Parepare, Eko W Ariadi, menyatakan pihaknya menghargai seluruh saran yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

“Saran perbaikan tentu menjadi perhatian kami. Ini bagian dari bagaimana pemerintah daerah memberikan jaminan kepastian kepada teman-teman PPPK dalam melaksanakan tugasnya,” kata Eko.
Ia mengatakan hasil RDP akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Wali Kota Parepare sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Wali Kota. Setelah ada arahan, baru kami dapat menyampaikan kebijakan atau perubahan yang akan dilakukan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai proses penandatanganan surat pernyataan, Eko mengungkapkan bahwa sebagian besar PPPK telah menyelesaikannya.
“Sebenarnya sudah hampir semua selesai. Namun, dengan adanya masukan dalam RDP ini, kami akan melihat kembali hasilnya setelah mendapatkan arahan dari Wali Kota,” tutupnya.

Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Parepare berharap revisi surat pernyataan PPPK dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak ASN, serta tetap mendukung program pembinaan karakter aparatur tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *