Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Klaim Hibah Fisik Bantah Fakta Regulasi: Kejari Parepare Akui Terima Rp1,4 Miliar dari Pemkot, IKRA Sorot Integritas dan Etika APH

104
×

Klaim Hibah Fisik Bantah Fakta Regulasi: Kejari Parepare Akui Terima Rp1,4 Miliar dari Pemkot, IKRA Sorot Integritas dan Etika APH

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., secara terbuka mengakui bahwa lembaganya mengajukan dan menerima dana hibah senilai Rp1,4 miliar lebih dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Pengakuan ini disampaikan Kajari melalui pesan WhatsApp kepada awak media, di tengah sorotan tajam Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) terkait penggunaan anggaran tersebut untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) dan fasilitas lainnya.

Dalam pesannya, Kajari Darfiah membenarkan adanya proposal yang disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia membela diri dengan menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas layanan publik seperti Ruang PTSP, lapangan tenis, serta rumah dinas yang rusak berat.

“Kami mengajukan proposal dan Pemkot menyetujui. Apakah ada aturan yang melarang kami menerima hibah? Dana tersebut dipakai untuk memperbaiki PTSP, lapangan tenis, serta rumah dinas. Kami hanya menerima hibah berbentuk fisik, bukan uang,” tulis Kajari Darfiah.

Namun, pernyataan “hibah berbentuk fisik, bukan uang” tersebut langsung dibantah keras oleh Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, SH, sebagai ketidakpahaman terhadap mekanisme keuangan daerah.

Fakta Regulasi: Hibah Disalurkan Non-Tunai, Bukan Barang Jadi

Uspa menegaskan bahwa secara administratif, mekanisme pemberian hibah daerah diatur ketat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tidak diserahkan dalam bentuk barang atau konstruksi jadi, melainkan ditransfer secara non-tunai ke rekening penerima.

“Klaim bahwa yang diberikan adalah ‘bukan uang’ itu keliru besar. Prosesnya berbasis NPHD, dan penyalurannya masuk ke rekening bank penerima secara non-tunai. Setelah uang masuk rekening, barulah penerima menggunakan dana tersebut untuk membangun fisik sesuai keinginan mereka. Jadi, pada dasarnya yang diterima adalah uang,” jelas Uspa, Rabu (12/8/2026).

Konfirmasi silang juga dilakukan kepada Kepala Bappeda Kota Parepare, Zulkarnain, dan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD). Keduanya membenarkan adanya alokasi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar dari APBD yang melekat pada Dinas PUPR dan diserahkan ke Kejari melalui mekanisme NPHD.

Sorotan Kritis: Rujab Bukan Layanan Publik & Uji Integritas

IKRA mempertanyakan nomenklatur “Layanan Publik” yang digunakan Kejari dalam proposalnya. Uspa menekankan bahwa Rumah Jabatan (Rujab) Kajari dan rumah dinas staf adalah aset negara/daerah yang pengelolaannya terpisah dari pos hibah, dan jelas bukan fasilitas umum yang bisa diakses masyarakat.

“Jika PTSP dan lapangan tenis masih bisa dikaitkan dengan layanan, bagaimana dengan Rujab Kajari? Itu kepentingan privat pejabat. Pertanyaannya, apakah etis lembaga penegak hukum meminta dana ke eksekutif (Pemkot)? Ini menguji integritas,” tegas Uspa.

IKRA juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat Kejari Parepare sedang menangani sejumlah kasus sensitif, termasuk dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare.

“Ini beban moral. Bagaimana Kejaksaan bisa bersikap objektif menangani kasus korupsi di lingkup Pemkot jika mereka sendiri menjadi penerima dana hibah dari Pemkot? Jangan sampai independensi penegakan hukum tergadaikan,” tambah Uspa.

Preseden Masa Lalu: Menjaga “Siri” Penegak Hukum

Sebagai perbandingan, IKRA mengingatkan rekam jejak mantan Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri (masa jabatan 2016), yang dikenal tegas menolak bantuan apapun dari pemerintah daerah demi menjaga marwah dan independensi lembaga.

“Dulu, mantan Kajari berani menolak demi integritas. Sekarang, justru terjadi kolaborasi finansial yang patut dipertanyakan. Kita orang Bugis-Makassar memegang prinsip ‘siri’ (harga diri/maruah), apalagi bagi aparat penegak hukum. Jangan karena kebutuhan fisik, kredibilitas lembaga hancur,” pungkas Uspa.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Parepare belum memberikan klarifikasi rinci mengenai rincian teknis penggunaan dana hibah tersebut maupun tanggapan atas tuduhan pelanggaran nomenklatur anggaran yang dilontarkan IKRA. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *