Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bulukumba

​Kejari Bulukumba Bebaskan Tersangka Pencuri Sapi, Ganti Rugi Rp10 Juta Jadi Kunci Damai

219
×

​Kejari Bulukumba Bebaskan Tersangka Pencuri Sapi, Ganti Rugi Rp10 Juta Jadi Kunci Damai

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.Bulukumba – Tersangka pencuri 11 ekor sapi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dilepas atau dibebaskan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bulukumba.

Informasi yang dirangkum dari Satreskrim Polres Bulukumba, tersangka berinisial AR, warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

AR ditangkap pada tanggal 26 November 2025, kemudian ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Bulukumba pada tanggal 5 Januari 2026.

Penangkapan bermula saat polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sapi berinisial MR alias Cuki (46) yang telah buron selama kurang lebih 4 bulan.

Saat diperiksa, Cuki mengakui telah mencuri 11 ekor sapi di Desa Paccarammingan yang dibantu oleh AR. Atas pengakuan Cuki, polisi kemudian menangkap AR.

Saat diinterogasi, AR juga mengakui perbuatannya telah mencuri sapi bekerja sama dengan Cuki. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat AR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Namun, setelah menjalani penahanan sebagai tahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIA Bulukumba, AR kemudian dibebaskan oleh Kejari Bulukumba melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, kepada Wartawan mengatakan bahwa AR dibebaskan karena telah berdamai dengan korban.

“Pelaku mencuri 11 ekor sapi milik korban, lalu mereka berdamai. Pelaku mengembalikan 10 ekor tapi satu tidak bisa dikembalikan karena sudah tidak ada, maka pelaku menggantinya dengan uang yang nilainya Rp10 juta,” ucap Ahmad Muzakki, Jumat 13 Februari 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ ini, lanjut Ahmad Muzakki, diambil setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

Pada 23 Januari 2026, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban telah memaafkan tersangka secara tulus.

Tersangka pencuri 11 ekor sapi tersebut telah mengembalikan nilai kerugian kepada korbannya sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

“Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh setempat yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan warga,” tutup Ahmad. ***

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *