Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare: Praktisi Hukum Minta Publik Utamakan Fakta, Bukan Opini

406
×

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare: Praktisi Hukum Minta Publik Utamakan Fakta, Bukan Opini

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PAREPARE,DentumNusantara.com. – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kini memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Unit Tipikor Polres Parepare resmi menaikkan status perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/Res.3.3/Reskrim/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel tertanggal 1 April 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum M. Akbar, S.H., meminta masyarakat melihat persoalan itu secara objektif berdasarkan hukum positif, bukan opini liar yang berkembang di ruang publik.

Menurut Akbar, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah, termasuk pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, harus dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diundangkan dan disahkan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum dicabut secara resmi.

“Pihak yang menjalankan aturan yang sah tersebut pada dasarnya menjalankan perintah jabatan secara prosedural. Secara hukum, mereka mendapat perlindungan dan tidak dapat dipidana,” ujar Akbar, Minggu (17/5/2026).

Tudingan Mark-Up Dinilai Sulit Dibuktikan

Akbar juga menilai tudingan terkait dugaan mark-up, rekayasa, maupun penyalahgunaan wewenang dalam lahirnya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tidak mudah dibuktikan secara hukum.

Menurutnya, penyusunan Perwali merupakan kewenangan kepala daerah dan tidak dapat diintervensi pihak lain, termasuk anggota DPRD.

Selain itu, besaran tunjangan perumahan disebut telah mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Penetapan besaran tunjangan telah mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai kondisi riil di Kota Parepare,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepala daerah juga memiliki ruang diskresi dalam menetapkan kebijakan pemerintahan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Penyusunan Perwali Disebut Lewati Tahapan Lengkap

Akbar memaparkan, penerbitan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan pengujian hukum, di antaranya:

Menggunakan rekomendasi lembaga appraisal independen untuk menghitung estimasi biaya sewa rumah layak;

Melalui harmonisasi dan pembahasan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare;

Dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.

Berdasarkan tahapan tersebut, ia menilai produk hukum yang menjadi dasar pencairan tunjangan perumahan memiliki legalitas yang sah.

“Perwali Nomor 43 Tahun 2020 telah melalui pengujian berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, secara hukum, tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Akbar
mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan argumentasi berbasis data dan fakta hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kebingungan di tengah masyarakat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *