Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum&kriminalParepare

Kapolres Parepare Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Diamankan

401
×

Kapolres Parepare Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM.Parepare, 16 April 2025 – Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menggelar konferensi pers pada Rabu pagi pukul 09.00 WITA di halaman Mapolres Parepare terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Parepare dan sekitarnya.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Parepare, serta dua TKP lainnya di luar kota, yaitu di Makassar dan Pinrang.
kapolres.09
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura memasuki halaman rumah warga pada malam hari, lalu dengan cepat menyasar kendaraan bermotor yang terparkir. Mereka menggunakan kunci T dan alat bantu lainnya untuk membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Arman.
kapolres.11
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini terjadi di waktu-waktu dini hari, antara pukul 23.30 hingga 01.30 WITA. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian besar rumah korban tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai, seperti pagar yang tidak dikunci atau gembok yang mudah dibobol.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Tiga unit sepeda motor Honda Scoopy

Satu unit Yamaha Mio

Satu unit Yamaha MX

Dua buah kunci T

Beberapa alat lain yang digunakan dalam aksi pencurian
kapolres.10
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, TK, dan MJ, kini ditahan di Rutan Polres Parepare. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) junto Pasal 65 ayat (1), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp60 juta. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan rumah masing-masing guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *