BARRU, DENTUMNUSANTARA.COM — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan RI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Barru mulai mendapat sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi, penggunaan struktur bangunan lama hingga sumber material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan.
Pemantauan dilakukan wartawan DentumNusantara.com bersama Tim Investigasi DPD KPK Tipikor Kabupaten Barru pada Senin (5/10/2026). Sedikitnya tiga sekolah menjadi objek pemantauan, yakni SD 131 Alakkang Manuba dengan anggaran sekitar Rp696 juta, SD 134 Pelandro sekitar Rp1,197 miliar, dan SD 149 Cilellang Selatan sekitar Rp1,033 miliar.
Di SD 131 Alakkang Manuba, sejumlah pekerjaan dinilai masih dalam batas kewajaran. Kuda-kuda atap lama terlihat telah dibongkar. Sementara sebagian kusen pintu dan jendela lama masih digunakan karena dinilai masih layak.
Namun, kondisi berbeda terlihat di SD 134 Pelandro.
Di lokasi tersebut, tim menemukan struktur kuda-kuda lama yang secara visual terlihat miring dan telah diberi penyangga kayu. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan struktur lama tersebut masih dipertahankan dalam pekerjaan revitalisasi.
Selain itu, beberapa kusen jendela yang masih terpasang diduga telah mengalami kerusakan akibat rayap. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah material tersebut masih memenuhi standar kelayakan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Zainal Abidin, yang ikut melakukan pemantauan, mempertanyakan aspek teknis terhadap struktur lama yang masih digunakan.
“Sangat diragukan kekuatan bangunan kuda-kuda tersebut untuk jangka panjang. Apalagi pasangan lama. Struktur pemasangan batunya juga perlu dilihat apakah sudah sesuai secara teknis, dan pemasangan kusengnya perlu dipantau oleh pihak terkait,” ujar Zainal Abidin.
Saat ditemui, salah seorang tukang menjelaskan bahwa struktur kuda-kuda batu tersebut nantinya akan dipasangi rimbal di bagian atas sebagai pengikat.
Namun, penjelasan pekerja di lapangan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian metode penguatan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan. Karena itu, pemeriksaan oleh pihak teknis dinilai penting untuk memastikan keamanan serta kekuatan konstruksi.
Material Timbunan Juga Dipertanyakan
Sorotan lain muncul di SD 149 Cilellang Selatan. Tim investigasi mempertanyakan material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi.
Aswar dari Tim Investigasi DPD KPK Tipikor Kabupaten Barru mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa material tersebut diduga berasal dari sumber galian yang legalitas perizinannya belum jelas.
“Informasi yang kami dapatkan, material yang digunakan diduga berasal dari galian yang tidak memiliki izin. Ini perlu dicek dan dibuktikan melalui dokumen maupun klarifikasi pihak yang menggunakan material tersebut,” kata Aswar.
Menurutnya, persoalan legalitas sumber material tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Karena masih berupa informasi awal, pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asal material, termasuk legalitas sumber galian dan dokumen pendukung lainnya.
Pengunduran Diri Ketua Panitia Ikut Disorot
Tim juga menyoroti informasi mengenai proses kepanitiaan revitalisasi di SD 149 Cilellang Selatan.
Aswar menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa ketua panitia pelaksanaan revitalisasi telah mengajukan pengunduran diri.
“Tentunya ini menjadi perhatian. Kenapa sampai terjadi pengunduran diri ketua panitia? Kami sudah berusaha mendapatkan klarifikasi, tetapi pihak sekolah belum dapat ditemui,” ungkapnya.
Menurut Aswar, pengunduran diri tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Langsung
Tim Investigasi DPD KPK Tipikor Kabupaten Barru menilai program revitalisasi sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian pekerjaan.
Kualitas konstruksi, kesesuaian dengan perencanaan, spesifikasi teknis, mutu material, hingga administrasi pelaksanaan harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai prinsipnya hanya bagaimana pekerjaan cepat selesai. Yang harus dilihat adalah kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, kualitas material, spesifikasi teknis dan keamanan bangunan untuk jangka panjang,” tegas Aswar.
Atas sejumlah temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Barru diminta melakukan pengecekan langsung terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi, khususnya lokasi yang menjadi objek pemantauan.
Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 24 sekolah di Kabupaten Barru yang menerima program revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Tim Investigasi DPD KPK Tipikor Kabupaten Barru menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara.
Setiap temuan yang masih berupa dugaan, kata mereka, tetap harus didalami melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
DentumNusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, pihak sekolah, panitia pelaksana, tenaga teknis maupun pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.(*)
















