PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sektor Timur.
HMI mempertanyakan keterbukaan proses pembahasan perubahan regulasi tersebut dan mendesak DPRD Kota Parepare membuka dokumen yang menjadi dasar penyusunan hingga pengambilan keputusan.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (6/10/2026).
Dalam aksi tersebut, HMI meminta sejumlah dokumen, antara lain naskah akademik, bukti partisipasi publik, kajian keadilan usaha, daftar kehadiran anggota DPRD, risalah rapat, serta dokumen terkait proses pengambilan keputusan.
Ketua HMI Komisariat STAIN Parepare, Arif Sulaeman, mengatakan keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar dan proses perubahan regulasi yang berpotensi berdampak terhadap pelaku usaha, khususnya pedagang kecil dan UMKM.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan Perda ini. Mana naskah akademiknya? Mana bukti partisipasi publiknya? Mana hasil kajian keadilan usaha yang memastikan kebijakan ini tidak semakin menekan masyarakat kecil?” tegas Arif.
HMI Pertanyakan Dokumen yang Diminta
HMI juga menyoroti respons anggota DPRD Kota Parepare, Kamaludin Kadir, saat massa aksi meminta dokumen pembahasan perubahan Perda.
Menurut Arif, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada massa aksi. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses pembahasan di lingkungan DPRD.
“Ketika kami meminta bukti konkret terkait hasil perubahan Perda ini, Saudara Kamaludin Kadir tidak mampu mempertanggungjawabkan dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut. Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keterbukaan proses pengambilan keputusan di internal DPRD,” ujarnya.
HMI meminta DPRD tidak hanya membuka hasil akhir regulasi, tetapi juga dokumen dan proses yang mendasarinya agar dapat diketahui dan diuji oleh masyarakat.
Nasib Pedagang Kecil Turut Disorot
Selain aspek transparansi, HMI mengingatkan agar perubahan Perda tidak mengabaikan keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku UMKM.
HMI menyatakan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, regulasi dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap usaha masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah keadilan. Jangan sampai regulasi memberikan ruang semakin besar kepada pemilik modal, sementara pedagang kecil dan UMKM kehilangan ruang untuk bertahan,” tegas Arif.
HMI Sektor Timur kemudian mendesak DPRD Kota Parepare membuka dokumen pembahasan perubahan Perda kepada publik dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.
“Kami tidak datang ke DPRD untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih pertanggungjawaban. Jika Perda ini dibuat atas nama rakyat, maka seluruh prosesnya juga harus bisa dilihat dan diuji oleh rakyat. Jangan jadikan regulasi sebagai ruang gelap kepentingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sorotan HMI Sektor Timur menempatkan isu transparansi dokumen, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap pedagang kecil sebagai bagian penting dalam proses perubahan Perda tersebut.
















