DentumNusantara.com.BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) kembali menegaskan bahwa keberadaan bangunan PT Conch yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum memiliki persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kabid PPPD DPP Gappembar, Musriadi., menyampaikan bahwa berbagai narasi yang mencoba membenarkan kondisi tersebut justru menunjukkan kesalahpahaman mendasar terhadap sistem perizinan di Indonesia.
“Perlu ditegaskan, hukum di Indonesia mengatur secara jelas bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai, termasuk pembangunan fisik,” tegas Musriadi.
AMDAL Adalah Syarat Awal, Bukan Formalitas Belakangan
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Gappembar menegaskan bahwa AMDAL bukan dokumen pelengkap, melainkan prasyarat utama yang menentukan boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilaksanakan.
“Jika pembangunan dilakukan sebelum AMDAL disetujui, maka kegiatan tersebut sudah berada dalam kategori pelanggaran, bukan sekadar kekurangan administrasi,” jelasnya.
Gappembar menilai langkah PT Conch yang saat ini tengah mengurus AMDAL tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas bangunan yang telah berdiri.
“Hukum tidak mengenal pembenaran yang berlaku mundur. Mengurus izin setelah bangunan berdiri tidak menghapus fakta bahwa pelanggaran telah terjadi,” tegas Musriadi.
Gappembar juga menolak argumentasi bahwa karena perusahaan belum beroperasi, maka tidak dapat dikenai sanksi.
“Pelanggaran dimulai sejak adanya aktivitas pembangunan tanpa izin, bukan saat produksi berjalan. Ini prinsip dasar dalam hukum lingkungan yang tidak bisa diperdebatkan,” lanjutnya.
Gappembar mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk:
Menegakkan aturan, Memberikan sanksi atas pelanggaran
Bukan justru membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.
“Jika pelanggaran yang nyata tidak ditindak, maka itu berpotensi menjadi maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Musriadi.
*Hukum Tidak Boleh Dinegosiasikan*
Gappembar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi atau narasi pembenaran.
“Jika bangunan berdiri tanpa izin, maka itu adalah pelanggaran. Dan jika pelanggaran tidak ditindak, maka yang terjadi adalah kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya,” tutup Musriadi.
















