Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
PinrangBeritaDaerahHukum&kriminal

Empat Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk di Pinrang, Polisi Amankan 3,2 Kg Barang Bukti

147
×

Empat Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk di Pinrang, Polisi Amankan 3,2 Kg Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.Pinrang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap empat orang kurir sabu di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Keempat pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram. Mereka diketahui merupakan kurir sabu jaringan Malaysia.

Adapun identitas para tersangka yakni SY alias AO (42), warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang; AL (38), warga Kota Balikpapan, Kalimantan Utara, juga berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto; HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare; serta SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram,” kata Edy, Selasa (13/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial G, warga negara Malaysia. Sementara pemesan barang haram itu diketahui berinisial N. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat tersangka ini berperan sebagai kurir. Pengendali dan pemesan mengatur pergerakan mereka melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Edy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *