Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Barru

Disnaker Barru Akui Kesalahan Pelaporan PT Suri Tani Pemuka, Status Karyawan Di-PHK Tercatat Mengundurkan Diri, JKP Masih Diproses

190
×

Disnaker Barru Akui Kesalahan Pelaporan PT Suri Tani Pemuka, Status Karyawan Di-PHK Tercatat Mengundurkan Diri, JKP Masih Diproses

Sebarkan artikel ini

BARRU, Sulsel, DentumNusantara.com — Polemik pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dialami karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA) memasuki tahap penyelesaian. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Barru mengakui adanya kesalahan administrasi dalam pelaporan status karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Barru,

Syamsir, S.IP., M.Si., mengatakan status karyawan yang sebenarnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Syamsir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (3/9/2026).

“Memang perusahaan ada kesalahan memasukkan administrasi terkait ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, mengundurkan diri, padahal karyawan tersebut di-PHK. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan JKP,” kata Syamsir.

Menurut Syamsir, kesalahan pencatatan tersebut berdampak terhadap proses pengajuan manfaat JKP bagi karyawan yang terkena PHK.

Meski demikian, Disnaker Barru memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal hingga proses koreksi administrasi selesai dan hak karyawan dapat diproses.

“Kami tetap mengawal proses sampai karyawan mendapatkan JKP,” tegasnya.
Karyawan Sebelumnya Pertanyakan Status di BPJS

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah salah seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka, Indah Puspasari, mengaku kesulitan mengajukan manfaat JKP.
Indah mengatakan dirinya telah menerima PHK dari perusahaan. Namun ketika mengurus JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaannya justru tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itu saya mempertanyakan kenapa di BPJS status saya justru tercatat mengundurkan diri,” ujar Indah.

Ia berharap status kepesertaannya segera diperbaiki sehingga proses pengajuan JKP dapat dilanjutkan.
Perusahaan Sudah Ajukan Perubahan Status

Sementara itu, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah untuk memperbaiki status kepesertaan karyawan.

Menurut Kurniadi, pihak perusahaan telah mengirimkan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK.

“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” jelas Kurniadi.

BPJS: Koreksi Sedang Diproses ke Kantor Wilayah

Terpisah, Wilda dari BPJS Ketenagakerjaan Parepare membenarkan bahwa pengajuan koreksi status tersebut sedang ditindaklanjuti.
Wilda mengatakan, dokumen administrasi untuk pengajuan koreksi saat ini sedang dilengkapi dan selanjutnya diproses ke Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengajuan tersebut sedang dilengkapi administrasinya dan sedang kami proses pengajuan koreksi tersebut ke Kantor Wilayah dengan dokumen mandatory yang diminta,” ujar Wilda.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menginformasikan kepada PIC perusahaan agar menunggu proses penyelesaian koreksi tersebut.
Informasi tersebut, kata Wilda, juga telah diperoleh dari pembina perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo.

Batas Pengajuan JKP Jadi Perhatian

Dalam proses tersebut, batas waktu pengajuan JKP juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima BPJS, masa pengajuan disebut memiliki batas enam bulan sejak tanggal PHK sebagaimana tercantum dalam surat PHK.

Karena itu, proses koreksi administrasi menjadi penting agar kesalahan pencatatan status tidak menghambat hak karyawan yang sebenarnya terkena PHK.

Dengan adanya pengakuan Disnaker Barru dan proses koreksi yang sedang berjalan di BPJS Ketenagakerjaan, persoalan kini berada pada tahap pembenahan administrasi.

Disnaker Barru menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memastikan pengajuan koreksi sedang diproses setelah dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.

Karyawan pun kini menunggu penyelesaian koreksi status dari “mengundurkan diri” menjadi “PHK”, sehingga pengajuan manfaat JKP dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *