Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Barru

Disdikbud Barru Luruskan Isu Insentif Guru PAUD, Anggaran Rp5 Miliar Siap Disalurkan Setelah Dasar Hukum Terpenuhi.

101
×

Disdikbud Barru Luruskan Isu Insentif Guru PAUD, Anggaran Rp5 Miliar Siap Disalurkan Setelah Dasar Hukum Terpenuhi.

Sebarkan artikel ini

Dentumnusantara.comBARRU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait pembayaran insentif guru TK/PAUD.

Disdikbud menegaskan, belum terealisasinya insentif tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya regulasi nasional yang wajib dipatuhi sebelum penyaluran anggaran dapat dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, realisasi anggaran tersebut sempat tertunda karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif.

“Permasalahan yang dihadapi bukan karena pemerintah daerah tidak berkomitmen, tetapi karena seluruh proses harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Milawaty.

Ia menerangkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi itu menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN, termasuk guru PAUD.

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, pimpinan daerah telah menugaskan Disdikbud Kabupaten Barru untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Februari lalu. Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Kepastian hukum kemudian diperoleh setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, sekaligus menjamin masa transisi penugasan serta pembayaran penghasilan hingga 31 Desember 2026.

Milawaty menilai terbitnya regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi pembayaran insentif yang selama ini terkendala aspek legalitas.
Selain memberikan klarifikasi, Milawaty juga mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK/PAUD atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini serta mendukung suksesnya program wajib belajar 13 tahun.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD melalui kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik demi masa depan generasi Kabupaten Barru,” tutup Milawaty.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *