DENTUMNUSANTARA.COM, Makassar — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Barru dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Andi Ina Kartika Sari bersama sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Selatan kepada Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel.
Turut mendampingi, Ketua DPRD Barru Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Barru Abu Bakar, S.Sos., M.Si., yang menunjukkan keseriusan lintas unsur pemerintahan dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Kepala BPK Sulsel menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung menjalani proses audit secara menyeluruh dan mendalam. Hasil pemeriksaan ini nantinya menjadi dasar dalam pemberian opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.
“Seluruh LKPD akan kami audit secara terperinci. Dari situ akan ditentukan opini sebagai cerminan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan amanat konstitusi yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Barru menekankan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk transparansi agar masyarakat dapat menilai dan mempercayai bagaimana keuangan daerah dikelola,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, tidak hanya demi meraih opini terbaik, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dimulainya proses audit oleh BPK, langkah Barru kini memasuki fase krusial—menanti hasil evaluasi yang akan menjadi tolok ukur integritas, kinerja, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
















