Dentumnusantara.comMAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru dalam memperkuat pembangunan desa kembali ditegaskan melalui Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode 2026–2034. Dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026), Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., hadir langsung sebagai pemateri utama.
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, diikuti para kepala desa beserta tim penyusun RPJMDesa se-Kabupaten Barru.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan visi pembangunan Kabupaten Barru selama delapan tahun ke depan.
Dalam pemaparannya, Abustan menegaskan bahwa RPJMDesa tidak boleh dipandang sebagai sekadar dokumen administratif yang disusun untuk memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, RPJMDesa harus menjadi peta jalan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi acuan bagi seluruh program desa.
“RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan prinsip-prinsip yang benar akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru berjalan secara inklusif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abustan.
Ia menekankan, terdapat lima prinsip yang wajib menjadi landasan dalam penyusunan RPJMDesa. Pertama, pemberdayaan, yaitu pembangunan yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan. Kedua, partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam setiap proses perencanaan.
Selanjutnya, prinsip berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, harus menjadi perhatian utama agar pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan sosial. Selain itu, proses penyusunan RPJMDesa harus dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan perencanaan.
Prinsip terakhir adalah akuntabilitas, di mana setiap program yang dirancang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral kepada masyarakat.
Menurut Abustan, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, kualitas dokumen RPJMDesa akan sangat menentukan keberhasilan pemerintah desa dalam merancang program yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Barru.
Melalui pelatihan ini, DPMDPPKB Kabupaten Barru berharap seluruh kepala desa dan tim penyusun RPJMDesa mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, berbasis potensi lokal, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Dengan penyusunan RPJMDesa yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis pembangunan desa selama periode 2026–2034 akan semakin terarah, terukur, dan mampu menjadi fondasi dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, serta berdaya saing menuju Barru yang lebih sejahtera.
















